Mamuju, Beritaini.com – Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat tahun 2020 berhasil membawa Provinsi Sulbar sebagai salah satu badan publik yang masuk dalam kategori ‘Menuju Informatif’.
Untuk kategori tersebut, Provinsi Riau dengan nilai 89,84, Provinsi Papua dengan nilai 89,60, Provinsi Kalbar dengan nilai 89,48, Provinsi Kalteng dengan nilai 89,34 dan Provinsi Sulbar dengan nilai 81,82.
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Ketua KI Pusat, Gede Narayana dalam laporan monev Keterbukaan Badan Publik di depan Wapres, Ma’ruf Amin di Kediaman Wapres, Rabu, 25 Nopember 2020, dan diikuti secara virtual oleh Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar di dampingi Kepala Dinas Kominfopers, Safaruddin dari ruang oval Kantor Gubernur Sulbar.
Penilaian monev BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, penggiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori ‘Informatif’ nilai 90-100, ‘Menuju Informatif’ nilai 80-89,9, ‘Cukup Informatif’ nilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), ‘Kurang Informatif’ nilai 40-59,9, dan Tidak informatif nilai 0-39,9.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik diperlukan dukungan dari Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota, seperti anggaran penyediaan Infrastruktur yang memadai dari dana APBD hingga pelaksanaan program-program pelayanan informasi publik untuk mengoptimalkan peran Komisi Informasi di masing-masing daerah.
“Bagi yang memperoleh kualifikasi sebagai badan publik informatif, saya meminta untuk tetap mempertahankan visi, menjaga, serta mengembangkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik. Dan Kepada badan publik dengan kualifikasi ‘menuju informatif’, saya juga berharap agar di tahun mendatang dapat memenuhi kualifikasi menjadi badan publik yang informatif,” harap Ma’ruf.