AdvBeritaMamujuSulawesi Barat

Terima Kunjungan Komisioner KPU, Ali Baal Bahas Tapal Batas Pemilih

×

Terima Kunjungan Komisioner KPU, Ali Baal Bahas Tapal Batas Pemilih

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sulbar Rustang, dan anggota komisioner di ruang kerjanya, Jumat (04/01).

Pertemuan itu untuk membicarakan terkait dampak terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang tapal batas baru antara Sulbar dengan Sulteng di wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan Donggala, yang mengakibatkan sebanyak 457 warga Desa Pakawa ber-KTP elektronik Kabupaten Pasangkayu yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), wilayahnya masuk di Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, pertemuan itu dilakukan untuk meminta arahan Gubernur Sulbar, yang nantinya akan disampaikan saat melakukan pertemuan dengan KPU Sulteng.

“Ini pertemuan awal kami dengan Gubernur, sehingga dari hasil pertemuan ini akan menjadi dasar bagi kami saat bertemu dengan KPU Sulteng,” tutur Rustang.

Menyinggung terbitnya permendagri itu, Rustang menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan batas wilayahnya, namun bagaimana memperjuangkan hak pilih warga di wilayah itu, sehingga bisa tersalur dengan baik.
“Sampai sekarang warga disana masih KTP Sulbar, cuma karena terbitnya permendagri itu maka ada tiga dusun yang dianggap menyeberang. Akan tetapi selama belum ada kode wilayah baru, pihaknya akan tetap jalan sesuai data selama ini sesuai kode wilayah,” ujarnya.

Baca juga:  Catatan Redaksi: Bincang Bersama Gubernur ABM, Hingga Iseng Soal Kesiapan Sulbar Jadi Tuan Rumah HPN

Tidak hanya itu, persoalan lain juga disampaikan Ketua KPU Rustang . Dalam pertemuan itu, mengenai keterbatasan kendaraan operasional yang dimiliki KPU selama dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum .

Menanggapi persolan tersebut, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menegaskan, sesuai hasil kajian ulang dari pihak Kemendagri, terjadi kesalahan administrasi dalam penentuan tapal batas antara Sulbar dan Sulteng, sehingga Ia menilai permendagri tersebut belum sah.

“Waktu saya menghadap di Kemendagri, menurut Sekjen Permendagri itu akan dikaji ulang, sebab ditemukan kesalahan administrasi di dalamnya setelah diperiksa kembali. Dan saya optimis wilayah itu tetap milik Sulbar setelah dilakukan pengkajian,”kata Ali Baal.

Karena Permendagri itu belum sah, lanjut Ali Baal sebagai Pemprov Sulbar tidak ada alasan untuk tidak memfasilitasi warga yang ada di daerah itu untuk memilih, apalagi sesuai kode wilayah desa tersebut masih berada dalam wilayah Sulbar.

Baca juga:  Diskusi Publik Literasi Media, Media Arus Utama 'The Gatekeeper'

Untuk itu, Ali Baal berharap, KPU Sulbar tetap melakukan koordinasi dengan KPU Pasangkayu dan Donggala mengenai dampak terbitnya Permendagri tersebut, sehingga tidak ada warga yang dirugikan saat pemilu mendatang.

“Apapun itu, warga harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik, persoalan mereka mau memilih di Donggala atau di Pasangkayu itu hak mereka, namun kita tetap mendorong agar mereka tetap memilih,” tandas Ali Baal.

Sedangkan, mengenai kendaraan operasional untuk KPU Sulbar, Gubernur mengatakan sangat mendukung hal itu, sehingga Ia memerintahkan OPD terkait, untuk menyiapkannya.

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa ABM ini berpesan kepada KPU Sulbar, untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan yang ada, agar pemilu yang akan datang dapat berjalan sukses.

Example 300250