Beritaini.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeklarasikan Covid-19 sebagai darurat Kesehatan Masyarakat secara Global (Global Public Health Emergency) atau disebut juga sebagai pandemi.
Pada tanggal 30 Januari 2020. Pada 13 April 2020 Presiden Republik Indonesia menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional. Indonesia adalah bagian dari 210 negara yang terjangkit Covid-19 dengan data yang dilaporkan semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Per 17 April 2020, tercatat kasus Covid-19 di Indonesia adalah sebanyak 5.516 kasus dengan korban meninggal sebanyak 496 jiwa dan sembuh sebanyak 548 jiwa.
Covid-19 menyerang semua sendi kehidupan, dengan mode penyebaran yang sangat cepat dan membuat banyak negara termasuk Indonesia melakukan kebijakan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
Semua masyarakat merasakan dampak dari pandemi Covid 19, namun dampak tersebut tidak sama antara satu kelompok dengan kelompok lainnya karena akan dipengaruhi oleh akses dan kendali sumber daya yang penting untuk bertahan hidup.
Dalam hal ini, gender diyakini menjadi variable yang sangat mempengaruhi akses dan kendali sumber daya yang penting tersebut.
Sebagai contoh, kebijakan physical distancing dan working from home berdampak lebih memperburuk perempuan terutama perempuan miskin dan kelompok rentan lainnya.
Mereka harus tetap bekerja untuk mendapatkan penghasilan supaya tetap bisa makan.
Sektor informal adalah salah satu sektor yang paling terdampak oleh Covid-19 dan mayoritas perempuan bekerja disana.
Selain itu, dalam relasi gender yang belum setara dan kuatnya budaya partriarki berimplikasi pada peningkatan beban kerja perempuan dalam rumah tangga.
Beban kerja ini mencakup kerja pengasuhan dan perawatan yang secara sosial menjadi tanggung-jawab perempuan, termasuk pengasuhan dan perawatan untuk anggota keluarga yang sakit.
Beberapa isu gender yang juga perlu menjadi perhatian adalah akses perempuan dan kelompok rentan yang lebih rendah kepada informasi dan keamanan diri.
Potensi kekerasan meningkat, sementara semakin sulit untuk mengakses layanan dari lembaga-lembaga perlindungan.
Selain itu, isu gender juga ditemukan pada perempuan yang ada di garis depan penanganan Covid-19, diantaranya adalah petugas medis.
Covid 19 juga berdampak pada Pekerja Rumah Tangga baik yang bekerja di Luar negeri maupun yang bekerja di dalam negeri, ribuan pekerja sudah dirumahkan oleh majikan mereka dan kembali ke kampung halaman, padahal mereka sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
Kerentanan, risiko berbasis gender juga perlu dilihat kaitannya dengan perbedaan umur (pada lansia, anak-anak) dan orang dengan disabilitas.
Situasi itu terdapat tantangan kebijakan terkait penanganan Covid 19, antara lain karena rendahnya komitmen dan integrasi gender dalam kebijakan, penganggaran dan kelembagaan penanggulangan pandemi.
Hal ini bisa dilihat dari: pertama, rendahnya representasi dan kepemimpinan perempuan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 mulai dari tingkat pusat sampai tingkat desa-kelurahan.
Kedua, belum adanya kebijakan untuk menjawab kesenjangan gender serta kerentanan yang khas bagi perempuan dan kelompok rentan, serta pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan.
Hilangnya perspektif gender ini dapat membawa konsekuensi serius, khususnya terkait dengan ketersembunyian aspirasi dan kepentingan perempuan dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, menjadikan laki-laki sebagai ukuran (standard) dalam penyusunan protokol, sistem kerja, termasuk produksi alat pelindung diri bisa membuat upaya pencegahan dan penanganan Covid menjadi tidak efektif dan berisiko membuat pengabaian akan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan.
Dari situasi di atas maka kami mendesakkan kepada untuk:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 untuk melaksanakan:
- Implementasi Perka No 13 tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Penanggulangan Bencana, sebagai rujukan untuk menjawab isu-isu gender dalam
pandemic dan mendorong keterwakilan dan kepemimpinan perempuan dalam
penanggulangan Covid. - Penyediaan data terpilah berdasar jenis kelamin dan identitas kerentanan lainnya untuk
memastikan penanganan Covid 19 tepat sasaran.
2. Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi memastikan akses yang mudah bagi perempuan dan kelompok rentan terhadap program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah, keringanan dalam mengangsur kredit dalam situasi darurat dan akses terhadap permodalan di masa pemulihan.
3. Kementerian Kesehatan dan Kominfo memberikan edukasi yang memadai, mudah dipahami, menjangkau wilayah-wilayah terpencil tentang kesiapsiagaan dan protokol keamanan diri bagi perempuan dan kelompok rentan.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak memastikan Kementerian
Lembaga lainnya untuk mengarusutamakan gender terutama dalam menjamin keamanan dan perlindungan bagi perempuan dan kelompok rentan khususnya
terkait dengan kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana. - Penyediaan akses yang memadai untuk pemenuhan layanan penanganan kekerasan
berbasis gender dan kesehatan reproduksi melalui inovasi penyediaan layanan yang
mengedepankan prinsip keselamatan dan meminimalisir resiko penyebaran Covid-19. - Mendorong kepemimpinan perempuan dalam fase kesiapsiagaan (preparedness) dan
tanggap darurat (emergency) dan paska bencana untuk penanganan yang responsive
gender. - Penyediaan akses yang memadai untuk pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan
kelompok rentan
4. Negara menerbitkan kebijakan dan alokasi penganggaran bencana yang memadai dan
menjawab kebutuhan perempuan dan kelompok rentan.
Jakarta, 22 April 2020
JARINGAN MASYARAKAT SIPIL PEDULI COVID-19
- GWG (Gender Working Group)
- Institut KAPAL Perempuan
- KPI (Koalisi Perempuan Indonesia)