Mamuju

3 Unit Ambulans Pemkab Mamuju Raib, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan dan Kabid Aset

×

3 Unit Ambulans Pemkab Mamuju Raib, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan dan Kabid Aset

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Menanggapi polemik atas terjualnya tiga unit mobil ambulance milik Dinas Kesehatan Mamuju, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Mamuju, Sujanadi, angkat bicara.

Sebagaimana diketahui, terjualnya 3 unit mobil ambulance masing-masing di Puskemas Tarailu, Puskemas Topore dan Puskesmas Tappalang, disampaikan oleh Kadis Kesehatan Mamuju, dr Firmon. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Mamuju, beberapa waktu lalu.

“Jadi, saat ini perlu saya sampaikan jika, setelah saya cek tiga ambulans itu sudah dijual dan dimiliki swasta, menurut keterangangan kepala Puskesmas, ada orang yang mengaku dari pihak aset dan menjualnya. Tapi saat ini, masih tercatat sebagai milik aset Dinas Kesehatan,” ucap Firmon, di Kantor DPRD Mamuju, Rabu, 07 Oktober 2020 lalu.

Terkait hal tersebut, Kabid Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Mamuju, Sujanadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini terjualnya tiga unit mobil ambulance, sebagaimana yang disampaikan oleh dr.Firmon, itu belum bisa dipastikan.

Baca juga:  Sinergitas Membangun Daerah, Muscab HIPMI Mamuju Terapkan Prokes

“Masalah terjual apa semua kan, kalau saya menyikapi yang kemarin, itu dapat kami katakan terjual dalam proses administrasi di aset itu, kalau memang ada proses penjualan, ada prosesnya itu dan setelah terjual itu hilang dalam data base. Dan di data kami mengenai tiga ambulance, itu masih ada karena tidak ada proses,” ucap Sujanadi Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurutnya, secara teknis yang bertanggung jawab masalah aset khsususnya dalam hal administrasi itu dicatat dan diinput oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dan yang mengadakan dan merencanakan kan OPD semua, begitu. Na, dalam prosesnya pada saat mereka menginput, kami merekap saja, bahwa di OPD ini ada ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Si Jago Merah Nyaris Melahap Perumahan Warga Puri Mutiara II

Selain itu ia menjelaskan, bahwa secara teknis pula pengawasan, pengamanan hingga pemanfaatannya merupakan tanggung jawab OPD.

“Sampai pada saat memang barang- barang sudah tidak layak pakai, mereka (OPD) mengusulkan penghapusan. Dalam proses penghapusan, baru turunlah tim aset untuk memverifikasi layak tidaknya dihapus,” jelasnya.

“Layak tidaknya itu, harusnya memang tertuang dalam berita acara. Dan proses penghapusan itu, harusnya setelah ada persetujuan dari bupati,” sambungnya.

Tentang eskavator dan satu unit mobil operasional, yang tidak diketahui keberadaannya, sebagaimana disampaikan oleh Kadis DLHK pada saat RDP di DPR beberapa waktu lalu, kata Sujanadi, berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh pihak aset, hingga saat ini juga masih ada.

“Dan memang ternyata di bengkel, memang ternyata kemarin katanya, setelah pihak aset melakukan verifikasi memang rusak berat,” tutupnya.(*/Mr)

Example 300250