Mamuju

Deklarasi Penerbitan SK Kemenkumham Akhiri Dualisme Kepemimpinan di Tubuh GMNI

×

Deklarasi Penerbitan SK Kemenkumham Akhiri Dualisme Kepemimpinan di Tubuh GMNI

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendaklarasikan penerbitan SK MENKUMHAM NO. AHU-00005 10.AH 01.08.TAHUN 2020 di Rumah Juang Marhaenis. 16 September 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC GMNI Mamuju Nur Alam Syah mengatakan bahwa dualisme kepemimpinan dalam tubuh GMNI baik ditingkat pusat maupun daerah telah selesai dan kepempimpinan yang Sah adalah Arjuna putra aldino sebagai ketua umum dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekjend DPP.

“Dengan ini saya menegaskan bahwa dualisme kepemimpinan di tubuh GMNI telah selesai, pun juga demikian yang terjadi di DPC GMNI Mamuju, dan saya adalah ketua yang di SK kan langsung oleh ketum Arjuna,” pungkas Nur Alam melalui rilisnya yang diterima Beritaini.com Sabtu 19 September 2020.

Baca juga:  Seorang Pengungsi Curhat Soal Tak AdanyaToilet

Melalui SK DPP GMNI No. 013/Int/DPP.GMNI/III/2020, menetapkan Nur Alam sebagai Ketua DPC GMNI Mamuju periode 2019 – 2020.

Lebih lanjut Alam mengatakan bahwa dengan kondisi yang terjadi di DPC GMNI Mamuju, ia menyerukan agar setiap kader terus menjalankan roda-roda organisasi sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Dengan ini juga saya menghimbau kepada seluruh kader DPC GMNI Mamuju untuk tetap menjalankan roda-roda organisasi sesuai dengan tupoksi kita masing-masing, sudah saatnya kita lebih maju kedepan dan tidak stagnan pada konflik internal,” kunci aktivis yang akrab di sapa Bung Alam.(*)

Example 300250