Jakarta

Deteksi Dini Penyimpangan Jaksa, Kejagung Lantik Satgas 53

×

Deteksi Dini Penyimpangan Jaksa, Kejagung Lantik Satgas 53

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin,  melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 28 Desember 2020.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

SATUAN TUGAS 53 (SATGAS 53)

Satuan Tugas 53 (disingkat SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pertimbangan Pembentukan Satuan Tugas 53 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Baca juga:  Kunjungan Perdana Pj Gubernur di Kejati, Kajati Sulbar: Siap Dukung Pembangunan Sulbar dan Pendampingan Hukum Baik Diminta atau Tidak Diminta

Pembentukan Satuan Tugas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Berikut susunan dan keanggotaan Satuan Tugas 53 ex officio, terdiri dari:

Ketua I (Jaksa Agung Muda Intelijen);

Ketua II (Jaksa Agung Muda Pengawasan);

Sekretaris (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan);

Anggota: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ketua Tim I/Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat);

Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Ketua Tim II/Deteksi Dini);

Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Ketua Tim III/Tindakan Dini);

Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim I);

Baca juga:  Heru BosBro Open Audisi Penyanyi Wanita Untuk  Masuk Dapur Rekaman

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I);

Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim II);

Kepala Sub Direktorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota  Tim III);

Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim III);

Kepala Sub Direktorat Cegah tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III);

Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I);

Kepala Seksi Lawfull Interception, Intelijen Sinyal dan Klandestin pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim II);

Kepala Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III);

Jaksa pada Bidang Intelijen, Jaksa pada Bidang Pengawasan, Jaksa pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I, Tim II, dan Tim III).

Example 300250