HukumMamuju

Kejati Sulbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Salutambung – Urekang

×

Kejati Sulbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Salutambung – Urekang

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com-Kejati Sulbar telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

Kedua tersangka adalah Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi Polewali H. Rahbin dan MOHAMAD IMHAL.

Keduanya pun diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene TA. 2018 senilai Rp.1.557.481.478,-

Menurut Amir, modus yang dilakukan kedua tesangka dengan cara menggunaakan uang muka untuk kepentingan pribadinya.

“Seharusnya uang muka tersebut digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/ material & persiapan tekhnis lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam keterangan tertulisnya, Kamis,(5/3/2020).

Baca juga:  Ketum PAN di Mamuju akan Didampingi Artis Papan Atas

Tindakan para tersangka menurut Amir telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa.

“Akibat perbuatan tersangka pemerintah mengalami kerugian negara,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Example 300250