AdvertorialMamuju

Sutinah Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Penjabat Desa

×

Sutinah Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Penjabat Desa

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Bupati Mamuju, St Sutinah Suhardi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Mamuju dengan agenda Persetujuan Penetapan Usul Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, di ruang paripurna gedung DPRD Mamuju, 04 Maret 2021.

Mengawali sambutannya, Sutinah Suhardi, mengungkapkan rasa terimakasih dan syukur telah dipercaya sebagai Bupati Mamuju.

“Alhamdulillah, sekarang saya sudah merasakan berdiri di podium ini. Dulu biasanya saya ada di sana,” selorohnya Sutinah, menunjuk ke jajaran kursi tempat Kepala OPD berada.

Sutinah lalu mengatakan bahwa agenda paripurna hari itu sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Propemperda Kabupaten Mamuju, mengajukan usul rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Desa.

Baca juga:  Pameran UMKM Mamuju Tingkatkan Daya Saing, Buat PT Hanya Rp 50 Ribu

Hal tersebut didasarkan pada Perubahan Kedua Atas Peraturan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Dalam keadaan darurat, DPRD atau gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda, dengan alasan antara lain mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam,” papar Sutinah.

Ia mengharapkan agar Ranperda baru tersebut segera bisa dirampungkan di DPR, agar Pemilihan Kepala Desa bisa segera dilaksanakan.

“Semoga nanti pelaksanaannya dapat terselenggara dengan baik dan tidak menimbulkan klaster baru,” harap Sutinah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju mengemukakan ada beberapa pasal yang mau ditambahkan ke dalam Peraturan Daerah yang sudah ada.

Baca juga:  Daftar di KPU, Tina-Ado Mohon Doa Restu Orang Tua dan Sesepuh Manakarra

“Mendagri benar-benar menekankan agar protokol Covid bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam prosesi Pemilihan Kepala Desa, sementara dalam Peraturan Daerah kita belum memuat itu,” katanya.

Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju akan dilaksanakan secara serentak di 47 desa/kelurahan pada bulan Juni 2021 mendatang.