Mamuju, Beritaini.com – Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebagai Provinsi dengan Kasus Kecelakaan Kerja Penerima Upah (PU) terendah Nasional Tahun 2023.
BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat pun mengapresiasi raihan angka tersebut dan tentunya hal ini sebagai bentuk kolaborasi Disnaker Provinsi Sulawesi Barat yang telah disiplin menerapkan K3 kepada perusahaan dan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat Akhmad Hidayat menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jumat 2 Februari 2023.
Terkhusus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Akhmad mengatakan sejak Januari sampai Desember 2023, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat telah membayarkan klaim sebanyak 57 kasus dari jumlah pekerja segmen PU se-Sulawesi Barat sebanyak 108.625 pekerja. Adapun jumlah biaya klaim yang dibayarkan sebesar Rp2.047.886.978.
Ia pun selalu mengingatkan para pemberi kerja agar memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami risiko kerja semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan, sehingga tidak sampai memberatkan keuangan perusahaan.
Bagi pekerja informal (bukan penerima upah), menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.
“Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. Kami pun berharap kepada seluruh badan usaha dan pekerja mandiri yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja. Sehingga dapat bekerja dengan keras tanpa perlu merasa cemas,” tutup Akhmad.(*)