MamujuSulawesi Barat

BPJamsostek Sulbar Gelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial pada Kegiatan Bhakti Nelayan di Mamuju

×

BPJamsostek Sulbar Gelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial pada Kegiatan Bhakti Nelayan di Mamuju

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar

Mamuju, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Sulawesi Barat menggelar sosialisasi jaminan sosial pada saat kegiatan kunjungan kerja (Kunker) yang dipimpin oleh anggota Komisi IV, DPR RI, Dr H Suhardi Duka, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang diwakili Angga Ramadhani, berlangsung di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Senin 1 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Dr H Suhardi Duka (SDK) menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial terhadap masyarakat pekerja khususnya di Provinsi Sulawesi Barat.

Kata SDK, salah satu poin penting yang dibahas adalah perlindungan sosial bagi masyarakat, apalagi setiap profesi pekerjaan pasti memiliki resiko pekerjaan sehingga hal ini sangat membantu dalam menjamin kenyamanan dalam bekerja.

Baca juga:  Diskominfopers Sulbar Launching Sandeq TV, Akmal: Inovasi Perkenalkan Sulbar

Selanjutnya, Kepala Cabang BPJamsostek Sulbar, Makmur, dalam sosialisasinya mengatakan Nelayan di berbagai daerah khususnya di Mamuju dinilai perlu mendapatkan tambahan perlindungan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar mereka dapat lebih terjamin dalam menjalankan pekerjaannya untuk menghidupi keluarga.

“BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan. Utamanya terhadap resiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berpotensi menimpa para nelayan saat bekerja di laut ” ujar Makmur.

Program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 3 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua.

Dalam hal ini nelayan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana program tersebut didapatkan oleh nelayan yang mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Baca juga:  Batalyon Bhara Daksa Alumni Akpol 91 Gelar Baksos Pengabdian ke 29

Selain itu nelayan juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga.

Para nelayan juga bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana dalam program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.(*)