MamujuSulawesi Barat

Ketua DPRD Sulbar Dukung BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja

×

Ketua DPRD Sulbar Dukung BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Ketua DPRD Prov Sulbar St Suraidah Suhardi menyambut baik audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri,  anggota Dewas Agung Nugroho, Kakanwil Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Kepala Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat beserta Tim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 23 November 2023.

Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat Andi Farid Amri dan beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan tersebut, tak lupa BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan simbolis penyerahan santunan JKM kepada tenaga kerja Maisyurah Syarifuddin, yang diterima oleh ahli waris, Ridwan, dengan nominal sebesar Rp42.000.000 dan santunan JKK kepada Tenaga Kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris, Murni, prusahaan PT Manakarra Unggul dengan nilai nominal Rp276.893.747.

Baca juga:  DPRD Sulbar Gelar Rapat Ekspose Bahas Rancangan KUA dan PPAS

Ketua DPRD Provinsi Sulbar St.Suraidah Suhardi, sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulbar.

“Kita berharap dapat terus bekerjasama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah, khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat,” tutur Suraidah.

Kakanwil  Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, memaparkan program-program BPJS Ketenagaankerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

Dewan Pengawas  Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat  merespon dengan baik dan akan terus mendukung berjalannya program  BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga:  Suraedah Suhardi Dampingi Anggota Komisi IV DPR RI, Bincang Pembangunan Sektor Strategis Sulbar

“Berdasarkan UU 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan,mengawasi terkait pengelolaan dana, dimana ada dana yang yang bersumber dari dana iuran dan dana badan. Memberikan nasihat petimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkapnya.

Kepala Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat  dalam kesempatan tersebut juga turut menyampaikan bahwa dengan sosialisasi yang masif merupakan upaya bersama untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang manfaat dan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Sulawesi Barat,” terang Akhmad.