Mamuju, Beritaini.com – Reporter TribunSulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bernama Taufan, duduga mengalami tindakan pemukulan saat menjalankan tugas menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di sebuah sekolah SMA di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat 18 September 2026.
Berdasarkan keterangan korban, pihak sekolah meminta dirinya datang ke sekolah untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi terkait berita yang dimuat di TribunSulbar.com. Ia pun datang dengan niat baik untuk memberi hak jawab. Demikian keterangan yang diterima media ini dari Divisi Advokasi AJI Mandar.
Tiba di sekolah, korban masuk ke ruangan bersama salah satu staf guru sambil berbincang santai. Tak berselang lama, seorang pria yang disebut bernama Umar datang mengantar istrinya. Umar menurut korban merupakan suami dari salah satu guru di sekolah tersebut.
Umar kemudian ikut bergabung dan berbincang bersama Taufan di dalam ruangan.
Dalam perbincangan itu, Umar mempermasalahkan pemberitaan tersebut dan menilai hal itu perlu dipertanggungjawabkan.
Taufan mengatakan, Umar diduga melontarkan ancaman. “Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.
Mendengar hal itu, Taufan mengaku tidak terlalu menanggapi ocehan dan ancaman tersebut. Umar juga menuding Taufan membuat berita hoaks. Padahal, menurut Taufan, ia memberitakan sesuai keterangan narasumber.
Karena tidak ditanggapi, Umar emosi dan berdiri. Ia kemudian melayangkan pukulan ke arah Taufan. Guru di lokasi sempat menahan aksi Umar. Namun, Umar kembali melakukan pemukulan. Taufan pun menangkis dengan tangan kiri.
“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan. Tidak sampai di situ, setelah keluar dari ruangan, Umar disebut menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya melapor ke polisi.
“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan ancaman tersebut.
Pernyataan SIKAP
Atas kejadian ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar menyatakan sikap :
1. Meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Taufan, Reporter TribunSulbar.com sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Sulbar dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.
Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) berbunyi, Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 4 ayat (1) berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.
Divisi Advokasi AJI Mandar








