beritaini.com, Makassar – Terkait anggaran program Smart Pete-pete, kepala Inspektorat Zainal Ibrahim menyampaikan mengenai anggaran smart pete-pete, Inspektorat tidak berhak mengaudit karena itu murni menggunakan dana pribadi Walikota Makassar.
Hal tersebut di sampaikan melalui Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar. Menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi C, Rahman Pina tentang penggunaan anggaran Smart Pete – pete, Kepala Inspektorat Zainal Ibarahim mengatakan bahwa pihak ULP memang melelang tender tapi menurutnya tidak terlaksana.
“Inspektorat tidak dalam kapasitas untuk melakukan audit, pasalnya berdasarkan neraca keuangan Dishub tentang Smart Pete-pete memang tidak di gunakan, kemudian dari penjelasan Pihak ULP memang lelang tender juga tidak terlakasana, jadi kapasitas inspektorat sampai di situ saja,” pungkas Zainal Ibrahim melalui RDP bersama Komisi C DPRD Kota Makkassar, Jumat (2/6/17).
Kemudian pertanyaan Rahman Pina tentang bagaimana jika sebuah program pemerintah dengan menggunakan dana pribadi, kembali Zainal Ibrahim menjelaskan.
“Inisiatif walikota Makassar untuk menggunakan dana pribadi, alasanya sangat sederhana sekali, kenapa gagal tender karena para kontaraktor belum mengetahui bagaimana jenis Smart Pete – pete tersebut, maka berinisiatiflah untuk membuat prototytipe dengan uang pribadinya, soal auditnya inspektorat tidak bisa masuk kedalamnya karena bukan uang Negara,” ungkapnya.
“Yang pastinya karena ini adalah program pemerintah yang di peruntukkan untuk rakyat kemudian menggunakan dana pribadi, inspektorat tidak dalam kapasitas untuk mengaudit, kemudian langkah yang dilakukan oleh Walikota Makassar sah-sah saja,” tutup Zainal.(**)