Berita

Rekomendasi Ombudsman RI, Direktur PT. ADS : Itu Bukti Nyata Pemkab Polman Maladmistrasi

×

Rekomendasi Ombudsman RI, Direktur PT. ADS : Itu Bukti Nyata Pemkab Polman Maladmistrasi

Sebarkan artikel ini

Polman.beritaini.com- Kisru PT Anugrah Djam Sejati dengan Pemkab Polman yang berlarut – larut terkait dugaan maladmistrasi telah menemui titik terang.

“Sekian lama saya menunggu terbitnya Rekomendasi Ombudsman RI (ORI) karena memiliki “Kekuatan Pembuktian” untuk dibawa “kemana-mana”. begitu keterangan tertulis Direktur Utama PT.Anugrah Djam Sejati Abd Watif Waris kepada beritaini.com Jumat,(23/1).

Watif mengatakan, selain ke Kemendagri dan Menseskab, dia juga akan menyurati dan menghadap langsung pada Kementerian, Lembaga dan Instansi terkait relevansi dengan poin-poin yang tertuang dalam Rekomendasi ORI seperti; Kemenpan RB, BKPM, KPPU, KPK dll.

Bahkan kata Watif saat ini, dirinya sedang mempertimbangkan untuk menjadikan Rekomendasi ORI ini menjadi basis data “kekuatan pembuktian di Pengadilan Pidana dan Perdata.

Baca juga:  Kajati Sulbar: Dana Desa untuk Nawacita Presiden, Jadi Jangan Disalah Gunakan

“Konteks ini, legal standing saya adalah Pelapor sekaligus korban Maladministrasi Penyelenggara layanan Publik,” ujarnya.

“Posisi saya bukan pelayan seperti seorang hamba melayani Raja, karena saya relatif memahami jika kita adalah Negara Hukum bukan Negara kekuasaan,” tambahnya.

Pasca terbitnya rekomendasi ORI ini, kata Watif, dirinya akan menyambut dan “meladeni” sikap Pemkab Polman.

“Apakah segera menindak lanjuti Rekomendas ORI tersebut atau Pemkab Polman memilih tahapan Ombudsman melaporkan masalah ini ke Presiden dan DPR RI serta Mempublikasikannya,” kata Watif lagi.

Rekomendasi Ombudsman RI menurut Watif adalah bukti nyata Maladministrasi yang dilakukan Bupati Polman dan menghambat Perizinanan dan Investasi.

Selain itu, Watif menegaskan rekomendasi itu juga membuktikan bahwa Pemkab Polman telah melabrak Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), juga melanggar sejumlah Peraturan Perundang-undangan antara UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.(*)