BeritaGorontalo

Alih Fungsi Lahan Gorontalo Rawan Gugatan

×

Alih Fungsi Lahan Gorontalo Rawan Gugatan

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, Beritaini.com– Peningkatan jumlah penduduk di Kota Gorontalo dari tahun ke tahun semakin meningkat, tentunya hal ini berbanding lurus dengan pembangunan yang ada. Ironisnya peningkatan pembangunan ini terkadang tidak pro lingkungan, alih fungsi lahan persawahan terus bertambah. Sejumlah aturanpun dilahirkan Pemerintah Kota (Pemkot), namun belum mampu menekan alih fungsi lahan persawahan yang terjadi di Kota Gorontalo.

Aturan demi aturan telah dikeluarkan guna meminimalisir tingkat pembangunan yang tidak pro lingkungan, salah satunya Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 40 tahun 2010-2030 dan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 14 tahun 2015 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis.

Sekertaris Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo, Anas Said Badjeber saat di temui, Selasa (07/5) menyampaikan bahwa sawah memiliki fungsi yang besar bagi kehidupan.

“Sawah merupakan satu media penampung air maupun serapan air. Jadi, selain fungsi serapan air, sawah juga memiliki fungsi ekologi, dan fungsi ekonomis,” beber Anas Said Badjeber

Sementara di Kota Gorontalo sendiri pembangunan di atas areal persawahan sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Kota namun terus saja di galakkan tanpa mempertimbangkan lahan persawahan sebagai areal resapan air.

Saat ini luas areal persawahan di Kota Gorontalo terus berkurang dari tahun ke tahun di akibatkan peningkatan pembangunan. Dari data Dinas Kelautan Perikanan Dan Pertanian Kota Gorontalo, bahwa saat ini luas wilayah persawahan di Ibu Kota Provinsi Gorontalo itu tinggal 833 hektar pada Oktober 2019. Luas tersebut berkurang sekitar 10 hektar jika dibandingkan pada Oktober 2017 yang dengan total mencapai 843 hektar.

Baca juga:  Kukuhkan Kader Pemberdayaan Masyarakat, Begini Kata Walikota Makassar

Luas areal persawahan ini diperkirakan akan terus berkurang. Pasalnya, pembangunan Islamic Center yang direncanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo berlokasi di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo akan memangkas areal persawahan seluas 12.9 hektare, lokasi pembangunan itu merupakan wilayah sawah irigasi teknis yang selama ini mendukung ketersediaan pangan masyarakat Gorontalo.

Tentunya rencana pembangunan itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah Kota Gorontalo untuk melindungi dan menjamin tersedianya kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Seperti yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis yang ditanda tangani Bapak Marten Taha 25 Mei 2015 silam.

Sejumlah kalangan menilai alih fungsi lahan yg terjadi maupun sedang dalam proses pembagunan tersebut melanggar sejumlah pertaruan diantarnya UU 41/2009 tentang Perlindungan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan, PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dan Perda Kota Gorontalo Nomor 40/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Rio Ismail selaku Mantan Deputy Director Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 1999-2002 angkat bicara. Menurutnya, Persawahan itu tidak hanya sekedar berfungsi sebagai hamparan tanaman pangan. Tapi juga berfungsi menyerap air ke dalam tanah. Dan tentu sumber pangan bagi banyak orang.

Baca juga:  Amran Lepas Pengapalan Jagung 10.015 ton

“Mengubahnya untuk bangun islamic Centre sekalipun, itu langkah terbodoh yang saya lihat. Apanya yang islami dalam urusan ini? Gimana nih perspektif teologi warga Gorontalo yang mengklaim daerahnya sebagai serambi Madinah?,” ujar Rio.

Lebih jauh, Rio pun mempertanyakan kepada Pemkot Gorontalo dalam tata pengelolaan lingkungan di Kota Gorontalo yang dinilai tidak beres sejak dirinya berada di Gorontalo

“Bagaimana nih Pak Wali mengurus kota. Sejak jadi caleg dan lebih sering ada di sini, saya lihat untuk urusan sederhana semacam saluran air saja tak beres. Banyak sampah plastik di saluran air. Apalagi kalau sudah urusan membenahi tata ruang dan mengelola lingkungan,” katanya.

Sebagai mantan Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Utara 1988-1994 dan banyak berkiprah ditingkat Nasional, menurutnya persoalan alih fungsi yang terjadi, khususnya di Kota Gorontalo bisa digugat jika ada lawyer di Gorontalo yang mau membantu secara sukarela.

“Kalau mau gugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemerintah. Ada teman-teman lawyer disini (Gorontalo) yang mau bantu secara “pro-bono”?, Sebab alih fungsi lahan di Kota Gorontalo tidak hanya maladministrasi, tetapi juga perbuatan melawan hukum bahkan kejahatan oleh penyelenggara negara,” tegas mantan Direktur LBH Manado (2005) dan Sekretaris Dewan Pengawas Nasional Walhi 1996-1999.

Memang sampai hari ini dampak dari kesembrautan pembangunan dengan alih fungsi lahan dampaknya di rasakan terus-menerus oleh warga di Kota Gorontalo, salah satunya banjir ketika musim penghujan tiba.

(Bachrudin)

Example 300250