Mamuju

Bijaklah Bermedia Sosial Jika Tak Ingin Berurusan dengan Hukum

×

Bijaklah Bermedia Sosial Jika Tak Ingin Berurusan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Ditengah merebaknya virus corona atau Covid-19, begitu banyak berita hoax ( Bohong ) yang berseliweran di media sosial. Akibatnya informasi yang tidak benar itu akan membuat panik dan resah warga.

Membagikan berita hoax atau memproduksinya bisa berujung pada pidana. Karena itu warganet diminta bijaklah bermedia sosial jika tak ingin berurusan dengan hukum.

Seperti apa ciri – ciri berita hoax itu? Berikut penjelasan Kasubdit Siber Polda Sulbar Agung Budi Laksono

Menurut Agung Budi Leksono ciri-ciri hoaks itu sringkali menggunakan bahasa-bahasa yang dapat menimbulkan kebencian maupun amarah serta berita yang tidak sesuai fakta.

“Ciri-ciri hoaks kalau saat kita terima atau membaca berita yang dapat membuat kita membenci orang lain atau kelompok tertentu, sehingga mereka menciptakan adanya kebencian, kekhawatiran dan permusuhan dan juga berita musim wabah Covid’19,” ujar Agung saat dimintai tanggapannya terkait maraknya berita hoax soal Covid-19.

Baca juga:  Halal Bi Halal bersama Bupati, Ribuan P3K Guru Padati GOR

Agungpun mencontohkan pesan teks yang bernada hoax itu yang biasanya dijumpai dimedsos, misalnya dengan mengatakan, ‘Mamuju ini bisa hancur’ narasi tersebut bisa memicu ketakutakan dari masyarakat, bahkan dapat menciptakan permusuhan.

“Biasanya juga diminta untuk memviralkan dengan kata-kata ‘minta diviralkan, minta disebarkan, jangan berhenti disini kalau berhenti disini tidak masuk surga dan kalau anda mengirimdapat pahala berlipat dalam sekejap’ itu justru ciri-ciri hoaks yang seharusnya jangan sampai disebarkan lebih luas lagi oleh masyarakat sulbar khususya mamuju,” ujarnya.

Selain itu, Iapun mengingatkan warganet terkait ancaman bagi penyebar dan yang ikut membagikan tentu harus berhadapan dengan hukum, sebagaimana yang diterapkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE

“Kalau masyarakat atau siapapun yang mendapatkan pesan yang dia sendiri tidak yakin kebenaran pesan itu, tidak tahu benar atau lalu kemudian membagikan, maka dia harus mengambil tanggungjawab sendiri tentang kebenaran itu,” kata Agung.

Baca juga:  Diskusi Publik Literasi Media, Media Arus Utama 'The Gatekeeper'

Kasubdit Siber Polda Sulbara ini menegaskan jika pesan itu sudah dibagikan, tapi ternyata isinya menghina atau mencemarkan nama baik orang lain atau membuat kecemasan serta keresahan, maka orang yang ikut membagikan saja juga ada konsekuensi hukumnya.

” Jadi kami akan lakukan penindakan tegas sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Dengan begitu, Dia kembali berpesan bijaklah bermedia sosial dan jangan posting yang menakut – nakuti masyarakat, apalagi sebentar lagi Sulbar secara serentak akan melaksanakan Pilkada.

“Karena memang Undang-Undang ITE itu yang dilarang adalah yang mendistribusikan, yang membuat dapat diaksesnya informasi. Jadi justru kalau mau Indonesia baik maupun untuk diri sendiri, jangan ikut membagikan kalau kita sendiri tidak yakin kebenaran informasi itu,” begitu pesan Agung Budi Leksono.(*)