MamujuNasional

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Usia 56 Tahun Klaim Manfaat JHT

×

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Usia 56 Tahun Klaim Manfaat JHT

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Barat, menghimbau agar para peserta yang telah memasuki genap usia 56 tahun untuk segera melakukan pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Barat, Akhmad Hidayat mengatakan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 Tahun.

Kemudian adapun besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah dengan manfaat hasil pengembangan saldo.

Peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau di melalui link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Kepada para peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo. Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya,” terang Akhmad Hidayat yang diterima media ini, Kamis 16 Februari 2023.

Baca juga:  Polda Sulbar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Tenagakerja Hingga Pelosok Desa

Selain itu, peserta yang ingin melakukan klaim juga bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek.

Akhmad Hidayat menambahkan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaannya apabila masih bekerja.(*)

Example 300250