AdvertorialMamuju

Bupati Mamuju Serahkan Santunan Kematian dan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan Sulbar

×

Bupati Mamuju Serahkan Santunan Kematian dan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menyerahkan secara simbolik santunan kematian dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kontrak di Pemkab Mamuju dari BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Senin 17 Oktober 2022.

Selain itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat, menyerahkan secara simbolik kepada Bupati Mamuju, bantuan aksi donasi dari serikat pekerja BPJS Ketenagakerjaan dan ikatan istri karyawan BPJS Ketenagkerjaan Sulbar untuk korban banjir di Kalukku.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menerima bantuan aksi donasi dari serikat pekerja BPJS Ketenagakerjaan dan ikatan istri karyawan BPJS Ketenagkerjaan Sulbar yang diserahkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat, untuk korban banjir di Kalukku.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengungkapkan, semua tenaga non ASN dalam hal ini tenaga kontrak di lingkup Pemkab Mamuju diikutkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjamin kecelakaan kerja mereka seperti sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan. Jadi non ASN itu kami jamin dua, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sutinah Suhardi.

Baca juga:  Setelah Polman, BPJS Ketenagakerjaan Rapat Monev bersama Pemda Mamasa untuk Peningkatan Coverage Kepesertaan

“Dan hari ini, ada santunan kematian karena memang ada tenaga kontrak kami yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Akhmad Hidayat, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menerangkan, pihaknya memberikan klaim sebesar 42 juta kepada salah seorang tenaga kontrak Pemkab Mamuju yang meninggal dalam kecelakaan kerja.

“Untuk hari ini 42 juta, karena yang meninggal kan 1 orang, non ASN ya dari pemkab, yang disampaikan ibu Bupati Mamuju,” tandas Akhmad Hidayat.

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar mengajukan 1200 orang tenaga kontrak yang tercover BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan subsidi upah dari program Kementerian Tenaga Kerja. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan berapa orang yang tersalurkan untuk mendapatkan subsidi upah.

Baca juga:  Disdikpora Mamuju Target Seluruh SD dan SMP Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun Ini

“Untuk subsidi upah yang kami ajukan 1200, tapi karena memang ini kan program pemerintah pusat, Kemenaker dalam hal ini. jadi kami juga belum bisa mendapatkan data berapa sih yang tersalurkan. Karena tidak semua tersalurkan, ada verifikasi khusus dari Kementerian Tenaga Kerja pusat,” terang Akhmad Hidayat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.

“Harapannya semoga non ASN yang belum terdaftar, barangkali ada yang masih tersisa, untuk segera didaftarkan juga.Kadang-kadang ini mencakup anggaran juga kan,” jelasnya.