Mamuju

Bupati Mamuju Imbau THM Tutup Bulan Ramadhan

×

Bupati Mamuju Imbau THM Tutup Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Hal itu disampaikan Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara penutupan STQH, di kompleks Rumah Adat Mamuju, Rabu malam 21 Maret 2023.

Menurutnya, terkait pelarangan itu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, agar usaha-usaha THM ditutup selama bulan Ramadhan.

“Teman-teman tim dari Pemkab Mamuju, telah diturunkan untuk keliling, untuk menyidak THM, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran yang kita buat,” ucap Sutinah.

Bupati perempuan pertama di Sulbar itu, menambahkan, tujuan pelarangan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.

Baca juga:  Diinisiasi Warga, Sutinah Hadiri Tradisi Pesta Nelayan

“Mudah-mudahan, seperti di tahun-tahun sebelumnya dan nanti beroperasi kembali setelah lebaran,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa Pemkab Mamuju akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku THM, yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.

“Nanti kita akan lihat izinnya, kalau memang mereka (pelaku THM) tidak mengindahkan edaran tersebut, tentu izinnya akan ditinjau kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Mamuju, Edi Suryanto, mengungkapkan berdasarkan hasil Sidak, pihaknya mendapati beberapa THM yang tutup.

“Namun ada juga yang belum dan kami sudah sampaikan surat edaran Bupati Mamuju tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam Sidak yang dilakukan pihaknya mendatangi telah beberapa THM yakni club 37, BIG, Level V, Surya dan Sky Bar.

Baca juga:  Berkah Ramadhan, Polres Majene dan Satgas Covid-19 Bagi-bagi Sembako

“Semua THM yang ada di kelurahan Karema dan sekitaran Pantai Manakarra, kita masuki semua,” tuturnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap seluruh THM di wilayah Kabupaten Mamuju, untuk mengindahkan surat edaran Bupati tersebut.

“Jika didapati ada yang buka, berdasarkan aturan Perda Mikol, maka kami akan melakukan tindakan tegas yang pertama teguran, setelah cukup dua sampai tiga kali ditegur, maka akan dilakukan penyegelan,” tutupnya.(*/Mp)

Example 300250