MamujuSulawesi Barat

Dampak Kasus Korupsi di PDAM Mamasa, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terabaikan

×

Dampak Kasus Korupsi di PDAM Mamasa, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terabaikan

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan

Mamuju, Beritaini.com – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan modal PDAM Mamasa, tahun anggaran 2021 divonis bersalah.

Terdakwa divonis dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa 30 April 2024 lalu.

Amar putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Mamuju, memutuskan bahwa mantan Direktur PDAM Mamasa berinisial A dan Kabag umum dan keuangan PDAM Mamasa berinisial DB dinyatakan bersalah.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Di tempat berbeda, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur menyampaikan sangat menyayangkan adanya kasus korupsi yang terjadi tersebut.

Hal itu, menurut Makmur dari keterangan tertulis yang diterima media ini, berdampak pada tidak terbayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang ada di PDAM Mamasa selama beberapa bulan, Rabu 29 Mei 2024.

Baca juga:  Akmal Malik Pamit dengan Catatan yang Harus Dibenahi

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Mamasa merugikan negara sebesar Rp503 juta lebih dan sebagian diantaranya merupakan uang untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan tersangka Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Mamasa Tahun 2021,” terang Makmur.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Makmur, tindakan litigasi tesebut telah sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca juga:  Perspektif Kapolda Sulbar Jaga Kamtibmas Mulai Dari Sholat Subuh Berjemaah

“Kami meminta agar masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja,” tutup Makmur.(*)