Jakarta, Beritaini.com– Sejumlah tokoh nasional ikut mendorong agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terkait revisi UU KPK. Salah satunya adalah Tini Hadad.
Tini Hadad menilai revisi UU KPK yang hanya akan memperlemah KPK. Menurutnya, Perppu adalah hak konstitusional yang melekat pada presiden, dikeluarkan disaat diperlukan.
” Presiden tidak perlu takut di impeach karena ini bukan tindakan pidana,” ujar Tini Hadad kepada beritaini.com saat dimintai tanggapannya soal Perppu terkait revisi UU KPK, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Menurut dia Impeach hanya bisa dilakukan bila presiden melakukan tindak pidana.
” Ini perlu diketahui oleh presiden karena ada suara- suara dari partai yang mengatakan presiden bisa di impeach bila mengeluarkan perppu,” kata Tini.
Tini Hadad menambahkan gelombang dukungan dikeluarkannya Perppu makin besar.(*)