BeritakriminalMajeneNarkobaSulawesi Barat

Gembong Narkoba di Majene Divonis Seumur Hidup

×

Gembong Narkoba di Majene Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Majene. Insert terdakwa Gembong Narkoba Lexi Lubis Amin

Majene, Beritaini.com – Gembong narkoba, Lexi Lubis Amin, warga Kelurahan Petoosang Kecamatan Tutallu Kabupaten Majene divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene. Rabu (19/06)

Dalam putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Medi Batara Randa, di ruang sidang Cakra PN Majene menyatakan, terdakwa Lexi Lubis Amin terbukti bersalah sebagai otak atau yang mengontrol proses pembuatan sabu-sabu, di BTN Griya Pesona Regency Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.

“Terdakwa Lexi dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 129 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” tandas Medi Batara Randa.

Baca juga:  Diknas Sulbar Kolaborasi Pemkab Majene atasi ATS

Lexi Lubis Amin terbukti jadi pengendali narkotika dari dalam Lapas Tangerang. Selain itu terdakwa juga masih sedang menjalani hukuman, di Lapas Tangerang dengan kasus yang sama.

“Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Majene, yaitu hukuman mati,” katanya.

Atas keputusan Hakim lanjutnya, terdakwa Lexi melalui kuasa hukumnya secara bersama-sama menyatakan pikir-pikir.

”Atas putusan ini, kami sebagai kuasa hukumnya dari terdakwa mengatakan saya pikir-pikir, hanya saja kami merasa bersyukur kilen saya tidak sampai divonis mati,” kata Ikhsan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, petugas BNN Pusat berhasil membongkar kasus pembuatan sabu-sabu di kompleks BTN Griya Pesona Lembang Blok A6 pada Senin 9 Juli 2018 lalu, yang melibatkan 3 orang, yakni Sayyed Wahyullah, Jufri dan Hasri, lansir pojokcelebes.

Baca juga:  Polres Mamasa Respon Instruksi Kapolri Buka Gerai Vaksin

Peranan Lexi mengontrol pembuatan sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Tangerang dibantu Sayyed Wahyullah yang bertugas sebagai koki atau peracik sabu-sabu dan Jufri pengantar bersama Hasri.(*)

Example 300250