Mamuju, Beritaini.com – IPMA (Ikatan Pelajar Mahasiswa) Pasangkayu menggelar aksi unjuk rasa menuntut normalisasi harga TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di depan Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 30 Juni 2022.
Wandi, Ketua IPMA Pasangkayu mengatakan anjloknya harga TBS kelapa sawit karena perusahaan tidak mengikuti harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat.
“Jika hari ini Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tidak mampu untuk mengevaluasi semua perusahaan sawit di Provinsi Sulawesi Barat, terkhusus di Kabupaten Pasangkayu. Maka kami Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu akan kembali melakukan aksi kembali, jilid II di Dinas Perkebunan Sulbar,” ujar Wandi.
Wandi meminta ketegasan dari Kepala Dinas Perkebunan Sulbar untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberlakukan harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan.
“Kalau Kepala Dinas Perkebunan Sulbar tidak mampu mengevaluasi perusahaan sawit di Pasangkayu, maka kami menuntut Kepala Dinas Provinsi Sulbar agar turun dari jabatannya,” tuntut Wandi.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun. Mengatur mengenai pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun (mitra).
Tujuan kebijakan ini untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit.
Secara garis besar Propinsi Sulawesi barat memiliki enam kabupaten di antaranya kabupaten Pasangkayu secara khusus sebagai penyuplai pendapatan sawit melalui perusahaan industri.
Masyarakat kabupaten Pasangkayu mayoritas sangat bergantung pada hasil perkebunan sawit, sehingga dengan adanya peraturan secara hirarki dari Permentan mengakibatkan setiap pemerintah propinsi yang ada mengikuti dan membuat aturan penetapan harga sebagai acuan setiap perusahaan sawit terkhusus pemerintah Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas Perkebunan yang menetapkan harga TBS nominal harga Rp 1.600 perkilogram pada bulan Juni 2022.
Ironisnya pihak perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Pasangkayu tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat sebagai acuan pihak Perusahaan sawit untuk membeli TBS masyarakat, sebagai pendapatan hidup para pekebun Sawit di Pasangkayu.
“Sehingga kami selaku masyarakat yang berkecimpung dalam organisasi daerah (ORGANDA) yaitu Ikatan Pelajar Mahasiswa pasangkayu (IPMA PASANGKAYU) Menuntut pihak perkebun Propinsi Sulawesi Barat untuk
memberi sangsi yang tegas terhadap pihak perusaan yang tidak taat aturan,
cabut izin perusahaan yang tidak mengikuti penatapan harga TBS yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” terang Wandi.
“Meminta Dinas Perkebunan Sulbar agar segera mengevalusi semua perusahaan sawit yang ada di Sulbar terhusus Kabupaten Pasangkayu,” kata Wandi dalam orasinya.