Makassar, Beritaini.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, M Ansar menegaskan, pengadaan barang dan jasa oleh instansi harus melalui koridor hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip akuntabel dan transparan.
Ansar menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta perubahannya Nomor 4 Tahun 2015 menyebutkan, perencanaan pengadaan barang dan jasa sangat penting karena sebagian besar pengadaan yang bermasalah dimulai dari tahapan perencanaan.
“Dalam artian pengadaan barang harus memiliki sasaran yang jelas, baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).
Dengan melakukan pengadaan barang dan jasa melalui koridor hukum yang berlaku, maka kejadian seperti tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dihindari.
“Kami terus sosialisasikan dan lakukan bimbingan teknis agar semua stake holder mampu mewujudkan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dapat bersih dari tindakan tidak terpuji dalam pengadaan suatu barang atau jasa,” ungkapnya.