AdvertorialSulawesi Barat

LHKPN Pemprov Sulbar 15 Persen, Inspektur Inspektorat: Ini Kewajiban

×

LHKPN Pemprov Sulbar 15 Persen, Inspektur Inspektorat: Ini Kewajiban

Sebarkan artikel ini

Mamuju,  Beritaini.com — Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) lingkup Pemprov Sulbar hingga hari ini, Senin 8 Januari 2023, berada di angka 15 persen.

Inspektur Inspektorat Sulbar, M Natsir berharap seluruh pejabat lingkup Pemprov Sulbar segera melakukan pelaporan harta kekayaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan ASN yang jujur, transparan, dan bertanggungjawab.

Natsir menjelaskan, pihaknya terus memantau LHPKPlN Pemprov Sulbar melalui admin LHKPN. Untuk pelaporan harta kekayaan ini, batas waktu diberikan hingga 31 Maret 2024.

“Seluruh pejabat harus sadar ini kewajiban. Ini memperlihatkan bagaimana pejabat kita bersifat jujur, transparansi dan bisa mempertanggujawabkan harta kekayaan yang mereka miliki,” ungkapnya, Senin 8 Januari 2023.

Menurutnya, pejabat yang terbuka dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki menjadi bukti pejabat yang memegang integritas dan dapat dipercaya. Ketika tidak bisa memberikan maka ada sanksi PP 94 /2021. Apakah itu nanti hukuman ringan dan berat.

Baca juga:  Terima Percasi Sulbar, Akmal Ingin ada Yayasan Catur

Diketahui PP No. 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara. PP ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Dalam pelaporan tersebut, penyelenggara negara harus melaporkan semua jenis kekayaan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, penghasilan, dan aset lainnya. Laporan harta kekayaan ini sangat penting untuk mencegah tindakan koruptif dan memastikan integritas penyelenggara negara.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Baca juga:  Gubernur Sulbar Ingatkan Penyelenggara Sekolah Perhatikan Prokes

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)