Mamuju, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat melakukan penandatanganan MoU (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Barat dalam penegakan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Afla jalan KS Tubun Mamuju, Selasa 28 Mei 2024.
Penandatangan MoU tersebut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur dan jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Muhammad Naim, Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), Humaidi, dan jajaran Kejati Sulbar serta para Kepala Kejaksaan Negeri se Sulawesi Barat dan jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menyampaikan, telah dilakukan penyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebanyak 95 kasus sepanjang tahun 2023. Untuk gugatan sederhana, gugatan sederhana ini merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak 500 juta dengan diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana dan hakim adalah hakim tunggal sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019.
Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuham Program BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di setiap Kabupaten untuk selanjutnya diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi ataupun Kepala Kejaksaan Negeri, untuk menindak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Upaya penegakan hukum melalui gugatan sederhana dilakukan terhadap perusahaan yang tidak patuh, kategori menunggak iuran dan telah diserahkan penanganannya melalui SKK namun perusahaan tetap juga tidak patuh,” tandas Makmur.
Makmur juga menyampaikan, jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana jaminan sosial ketenagakerjaan periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, sebanyak 43 gugatan.
Guna meningkatkan coverage kepesertaan di Provinsi Sulawesi Barat, dapat ditempuh dengan perlindungan pekerja rentan APBD dan APBDes. Salah satu sumber anggaran yaitu melalui kegiatan DBH Sawit sesuai PMK No 91 Tahun 2023, dimana 20% dari alokasi dana tersebut dapat digunakan pada 5 kegiatan lainnya, salah satunya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
“Secara keseluruhan, se Sulawesi Barat coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 37,44%,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Muhammad Naim menyebutkan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan kepada kejaksaan untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan hukum.
“Sinergitas ini, antara BPJS Ketenagakerjaan dengan aparat Kejaksaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kita punya dua fungsi yang diinstruksikan presiden, melaksanakan penegakan kepatuhan dan melaksanakan penegakan hukum,” ujar Muhammad Naim.
“Tentunya penegakan hukum ini penegakan hukum perdata, meskipun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023, sangsi pidananya diatur juga bagi mereka yang tidak patuh,” pungkas Naim.
Usai memberikan sambutan, Muhammad Naim memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian bagi ahli waris nelayan dan karyawan PDAM Mamuju.
Di akhir sesi digelar Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Kepatuhan dan Monitoring serta Evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Narasumber pada rapat tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Sulbar, Humaidi.
Humaidi menyampaikan, sangsi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan pencabutan izin operasi.
“Pencabutan izin bagi perusahaan melalui sidang di pengadilan tata usaha negara,” tegas Humaidi.(*/Md)