Nasional

Perusahaan OTT Asing Wajib Miliki KBLI Sektor Digital

×

Perusahaan OTT Asing Wajib Miliki KBLI Sektor Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Pemerintah Indonesia berupaya menata perusahaan OTT (Over The Top) asing, yang bergerak dalam industri layanan aplikasi dan konten seperti Google, Line, Facebook, Telegram, hingga Twitter wajib mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Pemerintah mengharuskan imdustri layanan konten digital tersebut menyesuaikan dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sektor digital, presensi berupa bentuk usaha tetap (BUT), sampai membentuk tim penanganan konten yang berasal dari Indonesia.

Besarnya potensi industri digital domestik saat ini, memaksa pemerintah untuk lebih proaktif membuat regulasi mengingat Indonesia merupakan pengguna Facebook teraktif ke-4 di dunia dengan 79 juta pengguna. Indonesia juga termasuk paling banyak “mencuit” dengan 24 juta pengguna Twitter, terbanyak ke-5 di dunia. Sementara untuk layanan pengirim pesan instan seperti Line dan WhatsApp penggunanya mencapai 90 juta.

Baca juga:  Target 200 Jt Wisatawan, Kemenpar Jalin Kerjasama Bank Dunia

KataData melansir dalam laman resminya bahwa, pada tahun 2020 jumlah pengguna internet di Tanah Air diperkirakan mencapai 215 juta pengguna. Sedangkan potensi ekonomi kreatif dari bisnis digital diproyeksikan mencapai Rp 1.729 triliun.(**)