MamujuSulawesi Barat

Petugas Survei Ekonomi 2024 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Petugas Survei Ekonomi 2024 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan

Mamuju, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Mamuju dalam hal perlindungan bagi petugas Survei Ekonomi Pertanian 2024 di Kantor BPS Mamuju pada hari Kamis 30 Mei 2024 lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Makmur menjelaskan, perlindungan bagi petugas survei ekonomi sebagai wujud implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021.

“Ini merupakan wujud implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Kami sangat mengapresiasi BPS Mamuju yang telah melindungi petugas survei melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Makmur dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu 12 Juni 2024.

Makmur menambahkan, pemberian perlindungan bagi petugas survei ekonomi pertanian merupakan hal yang penting, mengingat petugas survei akan lebih banyak beraktivitas di lapangan.

Baca juga:  Resmi Beroperasi, Bandara Baru Tampa Padang Kado Hari Jadi Sulbar ke19

“Petugas survei nantinya akan masuk dalam dua program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan masa perlindungan satu bulan sesuai dengan PKS,” ungkap Makmur.

“Jadi ketika petugas survei mengalami kecelakaan kerja, maka ia akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh, jika sampai pada kondisi terburuk, misalnya meninggal dunia atau cacat, maka akan diberikan santunan,” jelas Makmur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Mamuju Achmad Nasir menerangkan, pemberian jaminan ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya BPS dalam memberikan perlindungan kepada petugas survei ketika melakukan survei.

“Petugas yang akan melakukan survei di lapangan itu ada 18 orang, mereka akan melakukan survei hingga 30 Juni mendatang,” terang Achmad.(*)