Mamuju, Beritaini.com – Warga Kalukku yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang menyampaikan aspirasinya dihadapan Komisi II DPRD Sulbar.
Aliansi Masyarakat Gantungan Raya dan Kanang-Kanang mempersoalkan keberadaan tambang batu dan tambang pasir yang diduga merusak lingkungan.
Rapat itu dipimpin ketua komisi Syarifuddin, didampingi Muh Khalil Qibran dan Sulfakri Sultan, Selasa 22 Januari 2025.
Hadir dalam rapat, pihak perusahaan CV Sinar Harapan, Balai Wilayah Sungai V Sulbar, Bidang Minerba ESDM Sulbar, Kadis DLHK, Camat Kalukku, Lurah, dan puluhan masyarakat.
Kepala Lingkungan Kelurahan Bebanga, Haruna, mengatakan masyarakat menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Sulbar karena persoalan abrasi atau erosi yang terjadi di sepanjang sungai tempat perusahaan melakukan kegiatan pertambangan batu dan pasir.
“Kami meminta aktifitas perusahaan tambang yang ada di sepanjang sungai agar dihentikan karna kami menduga kegiatan tersebut menjadi penyebab ablasi yang terjadi di sungai,” ujar Haruna.
Anggota Komisi II DPRD Sulbar Fraksi Golkar Muh Khalil Gibran saat ditemui awak media mengatakan, persolan yang disampaikan oleh masayarakat kelurahan Bebanga dan Sinyoyoi Selatan terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan tambang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan melakukan peninjauan ke lokasi tambang bersama dengan dinas terkait.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan rapat tadi kita akan melakukan peninjauan ke lapangan melihat secara langsung, supaya kita bisa mengambil kesimpulan,” tandas Muh Khalik Gibran.
Lebih lanjut Muh Khalil Gibran menyampaikan bahwa DPRD Sulbar tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tetap pada posisinya bahwa DPRD tidak ada kewenangan untuk menutup tambang akan tetapi sesuai dengan kesepakatan RDP tadi bahwa untuk aktifitas tambang tersebut dihentikan untuk semetara waktu.
Ketua Komisi II DPRD Sulbar H Syarifuddin dari Fraksi Gerindra dihadapan wawak media membenarkan bahwa DPRD Sulbar bersama dinas terkait akan melakukan peninjauan langsung untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil DPRD Sulbar soal abrasi yang terjadi.
Kepala Bidang Minerba, Ilham dalam RDP dengan pihak perusahaan dan Aliansi masyarakat sempat menyinggung CV Sinar Harapan yang belum memiliki RKAB dan RKT.
“CV Sinar Harapan belum memilki RKAB dan RKT harusnya dokumen tersebut menjadi dokumen wajib bagi setiap perusahan yang melakukan kegiatan tambang,” terang Ilham.
Sementara itu Direktur CV Sinar Harapan, Herlina mengatakan bahwa soal RKAB dan RKT pihaknya sudah memiliki walaupun belum diserahkan ke dinas terkait.
“Soal peninjauan langsung pihaknya sementara menyiapkan semua agar pada saat kunjungan bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” tukas Herlina.(*)
ADV