Mamuju

Rp1,2 Triliun APBD Mamuju 2024 Disahkan Melalui Paripurna DPRD

×

Rp1,2 Triliun APBD Mamuju 2024 Disahkan Melalui Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju tahun 2024 resmi disahkan melalui sidang paripurna pada lembaga DPRD Kabupaten Mamuju, setelah melalui sejumlah rangkaian tahapan yang cukup panjang, Jumat 29 Desember 2023.

Dalam sambutannya Bupati Mamuju Hj Sitti Sutinah Suhardi menyampaikan, penghargaan atas sinergitas dan kekompakan yang diperlihatkan jajaran eksekutif bersama lembaga legislatif mamuju. Sutinah menilai hal tersebut tentu tidak terlepaa dari profesionalisme dan tanggungjawab masing-masihg dalam mendorong pembangunan yang berkesinambungan di bumi manakrra.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samsuddin Hatta, Sutinah membeberkan ringkasan APBD yang telah disempurnakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama Badan anggaran (Banggar) DPRD mamuju yang juga telah melalui tahapan koreksi Gubernur Sulawesi Barat dengan nomor 793 tahun 2023, memuat tentang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.217,479.709.901.00, sedangkan belanja telah direncanakan sebesar Rp1.270.480.851.624.00, adapun selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp53.001.141.723.00 selanjutnya akan ditutupi lewat penerimaan pembiayaan yang direncanakan dengan nilai yang sama.

Baca juga:  Paripurna RAPBD Mamuju, Bahas Gaji Tenaga Kontrak dan Aset

Terhadap APBD mamuju tahun 2024 tersebut, Sutinah mengharapkan agar pemanfataannya dapat dilakukan secara bijak oleh semua perangkat daerah untuk terus mendorong keberhasilan pembangunan yang telah dituangkan bersama kedalam visi Mamuju Keren demi mewujudkan harapan masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan.

Usai penetapan APBD yang dilakukan jelang akhir tahun 2023, momentum paripurna juga dimanfaatkan oleh sejumlah fraksi DPRD untuk memberikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan pemerintah kabupaten mamuju, yakni Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, serta Ranperda perubahan atas Perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, juga terhadap Ranperda perubahan atas Perda no 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mamuju kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar.(*)

Example 300250