Mamuju

Sutinah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Terharu Kepedulian Pemkab Mamuju

×

Sutinah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Terharu Kepedulian Pemkab Mamuju

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan - Pemkab Mamuju

Mamuju, Beritaini.com – Ahli waris Almarhum Muhajar, salah seorang tenaga kebersihan pada (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) DLHK Mamuju, yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan, hari ini menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Bupati Mamuju Dr.Hj.Sitti Sutinah Suhardi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Makmur, Rabu 11 September 2024.

Sambil menangis terharu, Irham anak semata wayang Almarhum Muhajar, menyampaikan terimakasih atas santunan yang telah diberikan kepada keluarganya.

Irham mengatakan, belum memikirkan lebih jauh pemanfaatan uang yang diterimanya, sebab saat ini masih fokus akan digunakan membiayai proses pemakaman dan tahlilan ayahnya.

Pria yang tinggal di lingkungan Rangas ini, juga memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten mamuju, yang benar-benar memperhatikan nasib pekerjanya, meskipun seorang petugas kebersihan.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, mengharapkan agar santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik, untuk keberlanjutan kehidupan keluarga Almarhum.

Baca juga:  Pelatihan Literasi Berita AMSI Sulbar Menggugah Pemahaman Publik Terhadap Media

“Santunan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai lebih dari Rp100 juta tersebut, adalah jaminan atas terjadinya risiko kerja, sebab tenaga non ASN pemkab Mamuju seluruhnya telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sutinah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur mengatakan, saat ini terdapat 1.417 orang tenaga non ASN pemkab mamuju yang telah didaftarkan oleh pemerintah Kabupaten Mamuju.

Selanjutnya mereka akan menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan, berupa santunan senilai 48 kali dari nilai penghasilan, jika ada yang meninggal dunia dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Sementara yang meninggal diluar hubungan kerja, juga masih berhak mendapat santunan senilai Rp48 juta, atau tergantung nilai upah yang telah dilaporkan,” terang Makmur.

Baca juga:  Tumbangkan Petahana, Tina-Ado Raih Suara Signifikan Real dan Quick Count

Makmur juga menjelaskan manfaat dan kebaikan yang dapat  diterima jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan yang mungkin belum banyak difahami masyarakat.

“Padahal pengurusannya sangat mudah, bahkan para pekerja mandiri, seperti petani, nelayan, pedagang dan lain sebagainya, juga bisa mendaftar secara mandiri,” ungkap Makmur.

“Untuk kasus almarhum Muhajar, sesungguhnya keluarganya juga masih berhak menerima santunan pendidikan bagi dua orang anak, andaikata masih ada anak almarhum yang masih bersekolah,” tambahnya.

Untuk diketahui, almarhum Muhajar, salah seorang tenaga kebersihan DLHK Mamuju yang telah puluhan tahun mengabdi, pada awal bulan September mengalami insiden kecelakaan lalulintas di jalan Jend.Sudirman tempat  sehari-hari ia melaksanakan tugasnya.

Kecelakaan yang akhirnya menyebabkan pria paruh baya tersebut meninggal dunia, langsung dilaporkan instansinya ke BPjS Ketenagakerjaan untuk menerima santunan.(*)