Sulawesi Selatan

Temuan Monitoring KPID Sulsel, Pelanggaran Siaran Turun 35,7 %

×

Temuan Monitoring KPID Sulsel, Pelanggaran Siaran Turun 35,7 %

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPID Sulsel, Riswansyah

Makassar, Beritaini.com – Dalam upaya mewujudkan kualitas siaran yang sehat di Sulawesi Selatan, KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulsel menggelar Ekspose Hasil Monitoring periode II tahun 2018 mengangkat tema “Menjaga Kualitas Konten Siaran di Sulawesi Selatan” di Hotel Grand Imawan jalan pengayoman, Kamis (13/12).

Komisioner KPID Sulsel, Riswansyah mengatakan, “kami melayangkan surat teguran bagi lembaga-lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan yang menyiarkan konten-konten yang menyalahi aturan komisi penyiaran,” kata Ciwang panggilan akrab anggota Komisioner KPID Sulsel.

Lebih jauh Riswansyah mengemukakan bahwa, pelanggaran kategori khusus pada kategori penggolongan program siaran tidak mengalami penurunan yang signifikan mengingat hasil koordinasi dan kunjungan KPID Sulawesi Selatan kepada lembaga penyiaran, hal tersebut disebabkan karena kendala tekhnis dan angka pelanggaran kategori tersebut tidak berbanding lurus dengan pelanggaran-pelanggaran kategori lainnya.

Baca juga:  Dosen UMI Makassar Gelar Pengabdian Masyarakat Pendampingan Ibu Hamil untuk Mendukung Program Tablet Penambah Darah

KPID juga kerap memberikan penegasan kepada lembaga-lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan terhadap pemenuhan program siaran lokal minimal 10 persen dalam Sistem Stasiun Jaringan, dimana pada penerapan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) diwajibkan pemenuhan kuota minimal 10% untuk program lokal yang ditayangkan pada waktu primetime setempat.

Hasil Monitoring periode II tahun 2018 merupakan hasil pengawasan periode bulan Mei-November 2018. Hasil monitoring Periode II ini menunjukkan penurunan angka pelanggaran yang sangat signifikan dari periode I, yaitu terjadi penurunan sebanyak 35,7 %. Di periode I terdapat 216 pelanggaran dan diperiode II hanya 139 temuan pelanggaran.

Meski demikian, KPID Sulsel tidak menyebutkan lembaga-lembaga penyiaran lokal yang melakukan pelanggaran konten siaran.

Baca juga:  Semua Tim Segera Berbenah, Jelang Verifikasi Kabupaten Selayar Sehat

Pelanggaran yang dimaksud seperti, penggolongan program siaran sebanyak 477 konten, pelanggaran siaran iklan sebanyak 36 konten, tayangan rokok dan narkotika 15 konten, program siaran jurnalistik 5 konten, muatan kekerasan dan sadisme 29 konten, nilai kesopanan dan kesusilaan 6 konten, muatan seks dalam lagu dan video klip 25 konten, perlindungan anak dan remaja 7 konten, adegan seksualitas 15 konten dan peliputan bencana 1 konten.