Pare pare, Beritaini.com – Isu pergantian Pj Wali Kota Pare – pare, Akbar Ali, bukan isapan jempol belaka, pasalnya Kemendagri telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pare pare.
Dalam surat keputusan Kemendagri yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut menyebutkan pengganti Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Pare pare ialah Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan yang tak lain yakni Abdul Hayat, mantan Sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan.
Sejumlah sumber media ini mengungkapkan, penggantian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Pare pare sarat muatan politis. Ditengarai, salah seorang kerabat calon Wali Kota bermanufer di Kemendagri untuk menggantikan posisi Akbar Ali kepada orang yang dapat membantu kemenangannya di Pilkada yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.
“Pastinya ini bernuansa politis, kenapa tiba-tiba ada isu pergantian. Sementara Pak Pj Wali Kota saat ini kami nilai sudah menjalankan tugas dan pemerintahan dengan baik. Menunjukkan netralitas, merangkul semua kalangan, membuat Parepare aman, kondusif dan harmonis,” ungkap H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) Jenderal Lapangan Tim Pemenangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), dilansir dari artikel.news.
Senada, Ketua Ormas MPC Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agus Mante, yang juga Juru Bicara Bidang Internal Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ), mengingatkan seluruh pihak bahwa pengganti Pj Wali Kota Pare pare, Akbar Ali, adalah orang dekat salah satu paslon.
“Mendagri harus pikirkan ini. Apalagi yang kami dengar, pengganti Pj Wali Kota itu adalah mantan Sekprov yang semua orang tahu bagaimana kedekatannya dengan salah satu paslon,” ungkap Awing, sapaan akrab Fadly.
Penunjukan Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Pare pare oleh Kemendagri menuai kontroversi, selain bermuatan politis, Abdul Hayat juga akan memasuki masa pensiun pada 5 April 2025 atau kurang setahun lagi purna bakti sebagai ASN. Hal ini bertentangan dengan aturan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Daerah minimal memiliki masa aktif sebagai ASN selama 2 tahun sebelum pensiun.(*)