Mamuju.beritaini.com- Tim Jatatanras Polda sulbar berhasil menangkap dua orang pelaku terkait kasus pencurian.
Kedua Tersangka masing-masing bernama Riswandi Al Wandi dan Tigor IP Al Tigor yang keduanya beralamat di Dusun Nanggali dan Dusun Lolok Bau Kalumpang Mamuju.
Bagaimana sepak terjang kedua pelaku dalam melancarkan aksinya ? Betikut kronologisnya yang dirilis Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura.
Pada 20 Januari 2019 sekitar jam 22.00 malam dengan cara masuk kedalam ruangan lewat jendela dalam keadaan tidak terkunci.
Pelakupun berhasil mengambil 3 ( tiga) buah Leftop merk Hp Core I 3 di SMKN 1 Kalumpang.
Hasil curian tersebut disimpan di rumah salah satu pelaku Tigor. Sebelum dijual ke Mamuju.
Pada selasa 22 Januari 2019, tersangka Tigor membawah leftop tersebut kemamuju dan menghubungi tersangka lainnya bernama Riswandi pada 23 Januari 2019 sekitar jam 08.00 wita.
Riswandipun menyampaikan kepada temanx bernama Inra untuk mencarikan pembeli leftop. Setelah mendapat pembeli Inra menghubungi tersangka Tigor.
Selajutnya Leftop tersebut di jual ke Toko di wilayah mamuju dengan harga Rp 2.100.000 ( dua jutah seratus ribu Rupiah).
Sementara 2 ( dua) buah leftop merk HP CORE I 3 masi dalam penguasaan Tersangka.
Saat ini ke dua tersangka bersama barang bukti berupa 3 (tiga) buah Leftop merk HP CORE I 3 di amankan oleh Tim Jatanras polda sulbar guna proses lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda Sulbar