Makassar, Beritaini.com – Dinas Pertanahan Kota Makassar mencatat masih banyak aset tanah, baik jalan maupun non-jalan milik pemkot Makassar yang belum bersertifikat.
Rinciannya, dari aset tanah sebanyak 940 bidang, 254 di antaranya belum bersertifikat.
Staf Ahli Wali Kota Makassar, Andi Aziz Hasan, membenarkan namun ia tidak mengetahui secara pasti lokasi dari aset tak bersertifikat tersebut.
“Yang sudah bersertifikat sebanyak 686 bidang, sisanya 254 bidang berupa lahan kosong belum bersertifikat,” kata Aziz, Rabu (21/08).
Karenanyam aset-aset itu rentan diserobot lantaran tak adanya alas hukum. Modusnya, terkadang muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan karena belum pernah dibebaskan atau dibayar ganti ruginya oleh Pemkot Makassar.
“Begitu juga aset tanah yang sudah disertifikat, sering ditemukan adanya sertifikat atas nama orang lain di atas tanah pemerintah,” imbuhnya.
Penyebabnya, lanjut Aziz, kurangnya koordinasi antara pihak pemerintah kelurahan dengan SKPD. Selain itu, ketidaktahuan letak aset pemkot di wilayah kelurahan. Dampaknya, surat sporadik dan surat penguasaan fisik mudah diterbitkan.
Olehnya itu, Aziz terus mendorong pelaksanaan kegiatan sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan untuk kelurahan. Harapannya, aparat kelurahan dapat mengetahui dan memahami proses pembuatan alas hak. (*)