Jakarta

Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Tentang Wartawan dan Pekerja Media Terdampak Krisis Akibat Pandemi

×

Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Tentang Wartawan dan Pekerja Media Terdampak Krisis Akibat Pandemi

Sebarkan artikel ini

Beritaini.com – Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya.

Seperti diketahui bersama, pandemi covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius. Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional.

Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada performa bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara paralel.

Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19.

Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius.

Baca juga:  Wapres Maruf Amin akan Hadiri Deklarasi dan Rakernas MOI

Sebagaimana warga negara lain, menurut dewan pers, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain.

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.

Baca juga:  Keluhkan Layanan ke Ketua Komisi IV Sulbar, Indahwati: Tim Medis Ruang Isolasi Tak Ada Keluhan

4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.

5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Demikian bunyi surat edaran Dewan Pers, Nomor : 01/SE-DP/IV/2020 Tentang Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID- 19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS), ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, tanggal 22 April 2020 di Jakarta.

Example 300250