Mamuju

BPJAMSOSTEK Lindungi Peserta Pemagangan di Provinsi Sulbar

×

BPJAMSOSTEK Lindungi Peserta Pemagangan di Provinsi Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulbar senantiasa melakukan perlindungan kepada para pekerja, tak terkecuali para pekerja magang melalui program pemagangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama Forum Komunikasi Jaringan Pemagangan Provinsi Sulbar, Rabu 3 Mei 2023.

Asisten 1 Pemprov Sulbar, Herdin Ismail, membuka secara resmi Pemagangan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja ini menyampaikan agar para peserta magang untuk senantiasa respek terhadap lingkungan kerja mereka.

“Saya mengimbau kepada para peserta magang agar respek di lingkungan tempat kerja nanti. Respek itu penting, baik kepada perusahaan tempat anda bekerja maupun bagi pengguna jasa perusahaan tersebut,” jelas Herdin dalam sambutannya.

Sebanyak 142 orang peserta magang yang di tempatkan di 26 perusahaan mendapatkan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) selama mengikuti program Pemagangan.

Baca juga:  Rakor Persiapan Debat Paslon Gubernur Sulbar, KPU Agendakan Debat Pamungkas di Majene

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (P2TK), Sandy, menyebutkan anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti magang tersebut ditanggung oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami menganggarkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan peserta magang untuk diikutkan dalam program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” kata Sandy.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Insan Alif L Sadarang, mewakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menyampaikan, peserta Pemagangan Dalam Negeri Provinsi Sulbar mendapat perlindungan JKK dan JKM selama 5 bulan yang ditandai dengan penyerahan kartu simbolis kepada peserta magang.

“Peserta pemagangan yang mengalami resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika mengalami resiko meninggal dunia, maka ahli wari akan mendapatkan santunan sebesar 42juta” jelas Insan.

Baca juga:  "Taki Lanjutkan Mamuju Keren" Optimis Menang

Insan dalam pemaparannya menyebutkan sejumlah manfaat yang diberikan kepada peserta magang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam mengikuti program pemagangan tersebut.

Di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat mengatakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja baik formal maupun informal.

“Terkait peserta magang, untuk kepesertaannya bisa didaftarkan secara mandiri atau didaftarkan oleh penyelenggara magang. Apabila program magang dimaksud telah selesai dan peserta magang tersebut diterima oleh perusahaan maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mendaftarkan pekerja tersebut dalam program Jamsostek,” kunci Akhmad Hidayat.(*)