Mamuju, Beritaini.com – Rancangan UU Omnibus Law kembali mendapat penolakan, kali ini datang dari sejumlah organisasi profesi kesehatan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Senin 8 Mei 2023.
Di Mamuju sejumlah organisasi profesi kesehatan seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI Ikatan Bidan Indonesia dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), melakukan aksi damai di Sekertariat PPNI Wilayah Sulbar jalan Abdul Malik Pattana Endeng.
Menurut organisasi profesi kesehatan di Mamuju tersebut, bahwa rancangan UU Kesehatan Omnibus Law yang dibahas hari ini di DPR RI, bersifat diskriminatif dan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap profesi tenaga medis dan kesehatan.
Dokter Muh Ihwan, mewakili IDI Cabang Mamuju menyampaikan, keberadaan IDI sebagai organisasi profesi dokter akan dihapus dalam rancangan UU Omnibus Law.
“Bahwa menyikapi hari ini (pembahasan Rancangan UU Omnibus Law di DPR RI), kita melakukan counter legislatif atau penolakan terhadap Omnibus Law Kesehatan,” kata Ihwan.
“Ada dua poin yang kami soroti, yakni organisasi profesi dan perlindungan hukum. Di dalam UU ini akan dihapus keberadaan organisasi profesi. Khusus di IDI, ini preseden yang sangat buruk di profesi kedokteran,” terang Ihwan.
“IDI yang sudah berumur 62 tahun tentu fungsinya adalah melindungi para anggota, melakukan bimbingan, membuat aturan-aturan etika profesi, melakukan teguran bila ada hal-hal yang yang dilakukan oleh anggota. Ini penting untuk menjaga koridor profesi kedokteran,” ujar Ihwan.
“Yang menjadi pertanyaan, ada apa IDI mau dihapuskan. Ada apa organisasi profesi ini mau dicerai beraikan atau didisintegrasi,” tegasnya.
Ihwan juga menambahkan bahwa kriminalisasi kesehatan saat ini semakin banyak, kesalahan yang dilakukan tenaga kesehatan, baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, bisa langsung berhubungan dengan proses hukum atau kriminalisasi. Bila organisasi profesi ditiadakan maka akan menjadi preseden buruk bagi tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan akan merasa ketakutan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan penghapusan organisasi profesi ini maka tenaga kesehatan akan merasa terancam.
“Kami menuntut hak imunitas bagi tenaga kesehatan,” pungkas dokter Jumakil yang juga perwakilan dari IDI Mamuju.
Senada dengan IDI, Harman Ketua DPW PPNI Sulbar menyampaikan eksistensi peran organisasi profesi kesehatan dihilangkan dan kewenangan absolut diambil alih kementerian kesehatan
“Ada kekuasaan absolut, dimana semua kewenangan ada di tangan Kementerian Kesehatan. Artinya apa, eksistensi peran organisasi profesi dihilangkan secara total,” tandas Harman.
Aksi yang digelar di seluruh Indonesia ini menuntut penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law yang disidangkan hari ini di DPR RI. Kelima organisasi profesi kesehatan itu akan melakukan aksi mogok pada pelayanan umum kesehatan pada tanggal 17, 18, 19 dan 22 Mei 2023, kecuali pelayanan emergensi, jika aksi mereka tidak didengar oleh DPR RI.(*)