Majene, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Majene lakukan rapat terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga Non-ASN dan pekerja rentan melalui APBD untuk tahun 2025 di Cafe The House Coffee (THC), Jl. AP. Pettarani,Mamuju, Jumat 18 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Majene, Dodi Rusdianto beserta tim sedangkan dari Pemda Majene dihadiri langsung oleh Pjs Bupati Majene, H. Habibi Azis, S.STP., MM, bersama Sekretaris Daerah Majene Ardiansyah, S.STP.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk merumuskan strategi dan kebijakan yang akan menjamin perlindungan sosial bagi para tenaga kerja Non-ASN, sehingga mereka mendapatkan hak-hak yang setara dan keamanan dalam bekerja.
Fokus utama pembahasan adalah tentang perencanaan jaminan sosial serta mekanisme implementasinya pada tahun 2025 serta untuk mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
H. Habibi Azis dalam sambutannya menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN di Majene mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka, karena tenaga Non-ASN merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus mendapatkan perhatian lebih.”
Ardiansyah, S.STP, menambahkan bahwa pelaksanaan jaminan sosial ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar efektif dan menyentuh seluruh tenaga kerja yang berhak.
“Kami berharap, melalui rapat ini, kita bisa menyusun kebijakan yang tepat guna memastikan tenaga Non-ASN di Majene bekerja dengan tenang dan terjamin kesejahteraannya,” ujar Ardiansyah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjan Sulbar, Makmur, mengatakan bahwa rapat ini diharapkan menghasilkan keputusan yang berdampak positif bagi seluruh tenaga Non-ASN dan pekerja rentan melalui anggaran APBD di Majene serta memastikan bahwa mereka akan menerima perlindungan jaminan sosial yang adil dan merata pada tahun 2025.
“Kami sangat berharap agar dengan Inpres nomor 2 tahun 2021, pemerintah daerah Majene dapat berkolaborasi untuk perlindungan Non ASN dan pekerja rentan di Tahun 2025 dalamn mensukseskan Intruksi Presiden ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan mampu mengentaskan kemiskinan khususnya di Wilayah Majene dan secara keseluruhan di Provinsi Sulawesi Barat,” ucap Makmur.(*)