Sulawesi Selatan

DPW HIKMA Sulsel diberi Kewenangan Mengelola Pekuburan HIKMA

×

DPW HIKMA Sulsel diberi Kewenangan Mengelola Pekuburan HIKMA

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Rapat pengurus Yayasan Al Akhirat bersama pengurus harian DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) HIKMA (Himpunan Keluarga Massenrempulu) Sulawesi Selatan, terkait pemanfaatan lahan pekuburan HIKMA yang berlokasi di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, berlangsung di RM. Apong jalan boulevard Makassar, tanggal 19 September 2017.

Hadir pada rapat tersebut, dari pihak Yayasan Al Akhirat di wakili oleh Sekertaris Yayasan Bapak Ridwan Jonny Silamma. SH dan Bendahara Ibu Subaedah A. Wedding. Adapun dari pihak DPW Hikma Sulsel, hadir Pembina HIKMA Sulsel, Bapak Ir.H.Ridwan Abdullah, MS, Ketua DPW HIKMA Sulsel, Bapak Ir. Muh. Ansar, M.Si, Sekertaris Bapak Ir. Jamal Jahid, M.Si, beserta pengurus lainnya seperti Idham Khalik, Tamrin Tahir (Pak Imam) dan Akbar Abbas Pandi.

Dalam rapat terkait Pengelolaan Lahan Pekuburan HIKMA di Moncongloe Maros, antara pengurus Yayasan Al Akhirat bersama Pengurus Harian DPW HIKMA Sulawesi Selatan, menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Setuju adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan lahan pekuburan, dari pihak Yayasan Al Akhirat kepada pengurus DPW HIKMA SULSEL.
  2. Menindak lanjuti point ke-satu (1), akan dibuat nota kesepahaman dihadapan notaris.
  3. Jika point ke-dua (2) telah terpenuhi, maka pengurus DPW melakukan rapat untuk membentuk badan pengelola, dan sebelum ditetapkan dalam bentuk surat keputusan akan dikoordianasikan kepada pihak Yayasan Al Akhirat.
  4. Jika point ke-tiga (3) telah di penuhi, maka badan pengelolaan dengan kewenangan yang dimiliki membuat aturan dan mekanisme pemanfataan lahan pekuburan HIKMA di Moncongloe Maros.
  5. Akan dilakulan kunjungan lapangan dan silaturahmi untuk pembicaraan lebih teknis yang difasilitasi oleh bapak Ir.H.Ridwan Abdullah, MS di Pesantren IMMIM Moncongloe, Maros.
Baca juga:  DIPA Makassar 2018, Terbesar Dengan Nilai 14 Triliun

Jamal Jahid, Sekertaris DPW Hikma Sulsel memgungkapkan, “setelah mempertimbangkan sItuasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan, acara silaturahmi  antar pengurus Yayaasan Al Akhirat dan Pengurus HIKMA serta Warga HIkma yang dirangkaikan dengan penyerahan surat pelimpahan kewenangan pengelolaan tanah pekuburan HIKMA di Moncongloe Maros, dari pihak yayasan kepada Pengurus DPW HIKMA yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 24 September di tunda sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017 di Pondok Pesantren IMMIM Moncongloe, pukul 08:00 WITA” ungkap Jamal melalui pesan pribadinya kepada redaksi Beritaini.com, Kamis (21/09).

Berkaitan hal tersebut, diharapkan kehadiran bapak/ibu pengurus dan warga HIKMA. Untuk konfirmasi kehadiran dan informasi lebih jelas silahkan hubungi Thamrin Tahir (081343966966) dan Akbar Abbas Pandi (081342987706).

Baca juga:  Ketua DPW HIKMA SULSEL Lantik Pengurus DPC HIKMA PALOPO Periode 2018-2023

Acara penyerahan surat pelimpahan kewenangan ini juga akan disiapkan panganan khas Massenrempulu seperti Barokbo dan sejenisnya, berikut kolam pemancingan serta iringan elekton.(**)