EkonomiMamuju

Ini Kebijakan Baru BI dalam Sistem Pembayaran Non Tunai

×

Ini Kebijakan Baru BI dalam Sistem Pembayaran Non Tunai

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulbar memperkenalkan kebijakan baru sistem pembayaran non tunai dalam menyambut Pekan QRIS Nasional tahun 2020, Jumat (06/03).

Dalam media briefing yang berlangsung di Kantor Perwakilan BI Sulbar, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulbar Budi Sudaryono mengatakan QRIS adalah QR Code Indonesia Standard (QRIS) dalam sistem pembayaran indonesia yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

“Pekan QRIS ini akan dilakukan berbagai kegiatan sosialisasi (Merchant) kepada masyarakat,” ujar Budi Sudaryono

Tujuannya kata Budi Sudaryono untuk meningkatkan pengguna QRIS, baik sisi Merchant maupun costamer.

Acara puncak Pekan QRIS Nasional 2020 ini akan berlangsung mulai 9 – 15 Maret 2020 mendatang dan serentak di 46 Perwakilan BI di Seluruh Indonesia.

Baca juga:  Soal HGU PT Mamuang, Andi Toba: Ada Overlay dalam Peta Lokasi HGU

Pihak BI Perwakilan Sulbar akan menyasar costumer dan endorse seperti tokoh daerah, akademisi, prominent daerah dan Gen BI. Harapannya agar pengguna QRIS di Sulbar dapat lebih meluas.

BI Sulbar Perkenalkan Kebijakan Baru Dalam Sistem Pembayaran Non Tunai

Berdasarkan catatan, BI Sulbar telan memprediksi Merchant yang memiliki QRIS di Sulbar baru sekira 2000-3000-an.

Angka tersebut masih sangat rendah bilang dibandingkan provinsi lain sepeti Jawa Timur. Dimana merchantnya telah mencapai 333 ribu. Seperti dilansir Metro time Surabaya.

Dengan demikian, pihak BI Pun terus menggenjot para user untuk dapat lebih memahami keunggulan QRIS.

Tak tanggung – tanggung BI pun memperkenalkan kebijakan barunya ini dengan tagline “Ayo Pake QRIS Biar UMKM Tambah Eksis dan Laris Manis”.(*)

Example 300250