HukumPasangkayu

Kejari Pasangkayu Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Sewa Alat Berat

×

Kejari Pasangkayu Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Sewa Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Beritaini.com-Penyidik tipikor Kejari Pasangkayu telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus sewa alat berat Excavator tahun 2017 – 2018.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pasangkayu, Imam S. Butar, S.H,M.H saat dikonfirmasi, Jumat(3/7).

“Tiga orang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mendalami kasus tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit BPK-P, bahwa telah ditemukan kerugian negara kurang lebih 6 Miliar.

Mantan kordinator Pidsus Kejati Gorontalo ini menyebutkan, ketiga tersangka adalah mantan Kadis Perikanan dan Pertanian Kabupaten Pasangkayu priode 2016 -2019 inisial A dan seorang oknum PNS di Dinas Perikanan dan Kelautan inisial U, serta seorang pihak swasta inisial S.

” Ketiga tersangka memiliki peran masing – masing,” kata dia.

Baca juga:  Survei PT GSI, Saal-Muzawir Unggul di Pasangkayu

Iman mengatakan, pada tahun 2015 Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, telah menghibahkan 5 unit alat berat excavator kepada Pemda Pasangkayu yang dikelola oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu.

Selanjutnya, alat berat tersebut dipersewakan pada tahun 2017 – 2018, oleh dinas yang bersangkutan.

Ironisnya, hasil sewa alat berat tersebut, ditemukan tidak seluruhnya masuk ke kas daerah Pemda Kabupaten Pasangkayu.

” Kasus sewa alat berat ini, penyidik Pidsus telah menangani pada 2019,” terang Imam.

Kini, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 2 (1 ) dan pasal 3 undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman Empat tahun penjara.(aji)