Mamuju, Beritaini.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, menjadi narasumber di hadapan seluruh Kepala Desa se Sulawesi Barat dalam acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah di Hotel Maleo Mamuju, Kamis 04 Juli 2024.
Di hadapan Kepala Desa, Makmur mengungkapkan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen untuk mengurangi kemiskinan ekstrim.
“Salah satu program Pj Gubernur juga adalah penanganan kemiskinan ekstrim. Maka jaminan sosial salah satunya yang paling efektif, untuk bisa menangani persoalan tersebut,” terang Makmur.
Jaminan sosial juga, kata Makmur, memastikan keberlangsungan pendidikan.
Makmur merevieu Rakornas yang baru-baru ini diikuti kepala desa, ia mengingatkan bahwa kepala desa, perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki hak-hak tunjangan perlindungan jaminan sosial yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yakni pada pasal 50 dan pasal 62 untuk BPD.
“Jadi alhamdulillah, Bapak/Ibu seluruh perangkat desa mendapat tambahan manfaat selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga mendapat tambahan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari negara. Jadi sayang kalau tidak dimanfaatkan, fasilitas ini sudah disiapkan. Tujuannya bagaimana untuk mensejahterakan seluruh perangkat desa,” ujar Makmur.
“Kemudian, kalau kita semua punya semangat untuk menghadirkan jaminan sosial di desa masing-masing karena ini sejalan dengan program negara, maka saya yakin ke depan, masyarakat Sulawesi Barat akan semakin sejahtera,” jelas Makmur.
Dengan dituangkannya perlindungan jaminan sosial untuk kepala desa, aparat desa dan BPD dalam UU No 3 Tahun 2024, Makmur berharap seluruh aparat desa dapat ikut seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Nah, sekarang sudah dituangkan, saya yakin 100% nanti aparat desa bisa ikut program jaminan sosial. Karena itu semua sudah menjadi hal normatif kita semua,” harap Makmur.
Dalam undang undang ini juga dijelaskan untuk bisa memberikan tunjangan kepada RT dan RW dalam bentuk pelayanan dasar. Jaminan sosial salah satunya adalah pelayanan dasar. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
“Jadi Bapak/Ibu para aparat desa juga punya program pensiun, jadi kepala desa misalnya menjabat dua periode, itu sudah berhak juga pensiun secara berkala. Ini yang Bapak/Ibu dapatkan setelah disahkannya UU No 3 2024,” terang Makmur.
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Polda Sulbar, OJK, perwakilan perusahaan pengolah pisang cavendish dan perwakilan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sulawesi Barat.(Md/*)