Sulawesi Selatan

KI Sulsel Umumkan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

×

KI Sulsel Umumkan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Komisi Informasi (KI) Sulawesi selatan mengumumkan perubahan waktu tahapan Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sulawesi selatan tahun 2019.

Perubahan tahapan yang dimaksud adalah perpanjangan waktu pengembalian lembar pertanyaan Self Assesment Questionare (SAQ) dari Badan Publik. Awalnya tahapan pengembalian SAQ berakhir pada hari Jumat tanggal 15 November, kini diperpanjang hingga Rabu tanggal 20 November 2019. Lembar SAQ tersebut dapat diantar langsung ke Kantor Komisi Informasi Sulawesi selatan di Lantai 3 Gedung J Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi selatan atau dikirim melalui email ke pemeringkatanbpsulsel2019@gmail.com

“Mempertimbangkan penambahan kategori tahun ini dan animo Badan Publik yang cukup baik maka Tim Penilai memutuskan memberikan peluang bagi Badan Publik yang belum menyerahkan SAQ untuk melengkapi SAQ dan segera mengirimkan SAQ dengan kelengkapannya. Sementara bagi Badan Publik yang sudah menyerahkan, dapat memperbaiki SAQ yang sudah diserahkan.” jelas Sekretaris Tim Penilai Monev 2019 Fauziah Erwin, melalui Siaran Pers KI Sulsel.

Baca juga:  Sulsel Miliki Kapolda Baru

Tahapan Pemeringkatan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik sudah berlangsung sejak Jumat, 1 November 2019.

Tujuannya, untuk mengukur kepatuhan Badan Publik Pemerintah terhadap kewajiban Keterbukaan Informasi Publik sesuai mandat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, sepanjang tahun 2019 ini.

Pemeringkatan Hasil Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Sulawesi selatan tahun 2019 dilakukan terhadap 76 (tujuh puluh delapan) Badan Publik di Sulsel yang terdiri dari dua kategori yaitu 52 Lembaga struktural di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan (tidak termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama yang sudah mewakili Pemprov Sulsel pada Pemeringkatan Monev di Komisi Informasi Pusat) dan 24 Pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi selatan.

Sejauh ini, baru 15 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 13 Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulsel yang mengembalikan lembar isian mandiri pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (SAQ).

Baca juga:  Jelang Pelantikan DPRD Sulsel, Jubir Rusdin Tabi Sampaikan Apresiasi Bagi Warga Massenrempulu

Berikut Daftar Nama Badan Publik yang telah mengembalikan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik per tanggal 15 November 2019.

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:

1. Kabupaten Sidrap
2. Kabupaten Enrekang
3. Kabupaten Barru
4. Kabupaten Bone
5. Kabupaten Gowa
6. Kabupayen Luwu Utara
7. Kabupaten Luwu
8. Kota Parepare
9. Kabupaten Bantaeng
10. Kabupaten Soppeng
11. Kabupaten Luwu Timur
12. Kabupaten Pangkep
13. Kabupaten Toraja Utara
14. Kabupaten Maros
15. Kabupaten Bulukumba

Kategori Lembaga Struktural Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan

1. Dinas Pengeloaan Lingkungan Hidup
2. Dinas Kelautan dan Perikanan
3. RSUD Labuang Baji
4. RSUD Haji
5. RSB Siti Fatimah
6. Dinas Perumahan
7. Dinas Koperasi
8. Dinas Pendidikan
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. Badan Pengelola Keuangan Daerah
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
12. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

Example 300250