BeritaMamujuSulawesi Barat

Kisruh GTT, Miris Gubernur Sulbar Sebut Terserah Guru Mau Mengajar atau Tidak, Ini Kata Sekda

×

Kisruh GTT, Miris Gubernur Sulbar Sebut Terserah Guru Mau Mengajar atau Tidak, Ini Kata Sekda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dr Muhammad Idris DP, M.Si

Mamuju, Beritaini.com – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan PTT (Pegawai Tidak Titap) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat besok, Kamis 29 Agustus 2019. Ketua Forum GTT dan PTT Sulawesi Barat, Asrar, membenarkan hal tersebut.

Asrar mengatakan bahwa tuntutan mereka menuntut kepastian penggajian tahun ini yang tidak dimasukkan dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P).

Asrar menambahkan, “meski dianggarkan dalam anggaran pokok namun hasilnya tetap tidak gajian, saya kurang paham terkait regulasi Pmprov dan DPRD Sulbar. Mewakili Forum GTT dan PTT Sulbar, kami sangat kecewa dan menyayangkan hal ini,” ujar Asrar Ketua Forum GTT dan PTT Sulbar saat dihubungi di Sekretariat Forum GTT -PTT Sulbar, Rabu (29/08).

Baca juga:  Harapan Sekprov Sulbar pada HUT SMSI ke 4

Menurutnya, “sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa, tidak sepatutnya kami guru-guru diperlalukan seperti ini, dibuat menjadi sengsara,” imbuh Asrar.

Asrar juga menyayangkan statemen Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, di media yang mengatakan, terserah dia (GTT dan PTT-red) mau masuk mengajar atau tidak. “Tidak sepatutnya seorang Gubernur mengatakan hal seperti itu, hal ini menandakan bahwa Pemprov tidak berpihak pada dunia pendidikan, coba bayangkan jika kami yang sekitar tiga ribuan guru tidak mengajar, berapa banyak anak murid kami ditingkat SMA yang tidak kami bimbing dan didik, miris” pungkasnya.

Terkait statemen Gubernur Sulbar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengatakan, “maksudnya pak Gub, sebelum ada SK yang statusnya belum jelas ya, terserah mereka ingin tetap bertugas atau tidak, karena harus divalidasi dulu berdasarkan sistem yang sudah disusun berbasis kebutuhan dan berbasis sekolah. Jadi yang saat ini dirapikan adalah sistem dan datanya, berbasis seklolah. Dari situ baru uji kompetensi khusus untuk GTT. Dari situ baru kita dapat putuskan berapa GTT yang harus ada agar sekolah dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya akan di terbitkan SK Gubernur sebagai dasar penganggaran di 2020,” ungkap Idris yang sebelumnya menjabat Deputy LAN RI.

Baca juga:  Sosialisasi PLKK, BPJAMSOSTEK Mudahkan Pelayanan Peserta

“Kalau kekurangan Honor (tidak dikenal gaji yang bukan PNS) akan di bayarkan untuk 2018, tapi untuk tahun 2019 tidak ada kontrak berdasarkan SK, sebab gubernur belum pernah menerbitkan SK GTT apalagi PTT,” kunci Muhammad Idris.

Example 300250