Nasional

KPK Panggil Eks Dirut PT Akar Mas Dalam Kasus Izin Tambang Mantan Bupati Konut

×

KPK Panggil Eks Dirut PT Akar Mas Dalam Kasus Izin Tambang Mantan Bupati Konut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Akar Mas Internasional tahun 2015, Harun Basnapal, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan yang membelit mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/9), mengatakan, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni mantan Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Minerba Kementeterian ESDM dan mantan Direktur Pengkuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kasawan Hutan, Muhammad Said.

“Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka ASW [Aswad Sulaiman] dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014,” ungkap Febri.

Baca juga:  Danny 100 Inovasi di Ajang IGA 2017

Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.

KPK menyangka Aswad Sulaiman melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad dalam rentang waktu 2007-2014, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Bupati Konawe Utara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Bertemu Ketua DPD RI, PWI Usulkan Sinergi Penguatan Peran DPD RI

Jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad itu sekitar Rp2,7 triliun, berdasarkan dari penghitungan penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

KPK menyangka Aswad Sulaiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)