Makassar

KPU Makassar: Syarat Dukungan Partai Wajib Ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen

×

KPU Makassar: Syarat Dukungan Partai Wajib Ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Semakin dekatnya tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil WaliKota Makassar melalui jalur partai di KPU Makassar yang akan digelar tiga bulan lagi yakni tanggal 16 sampai 18 Juni 2020.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan bahwa ada empat dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di Pilwali Makassar 2020.

Dokumen itu seperti B-KWK (form dukungan) parpol tentang surat pencalonan hingga dokumen tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon.

“Diaturan formatnya sudah jelas yaitu B.1-KWK. Surat tugas itu tidak termasuk format regulatif,” kata Gunawan Mashar saat ditemui di kantornya, Jl Raya Perumnas Antang, Senin (09/03).

Baca juga:  Iqbal Eratkan Kekompakan Kerja Seluruh Elemen Pemkot Makassar dengan Seruput Kopi

Sebelum masuk tahapan pendaftaran, Gunawan menjelaskan terlebih dahulu dilakukan bimbingan teknis kepada tim LO dari pasangan calon.

“Jadwal bimtek April. Untuk persiapan syarat (jalur parpol) secara teknis seperti apa. Termasuk silom untuk jalur parpol,” imbuhnya.

Dijelaskan, seluruh dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Namun bila ketua dan sekjen berhalangan tetap, dapat diwakilkan sesuai dengan mekanisme AD/ART partai.(Pm/*)