Mamuju

KUR Kecil dan Khusus Plafon Rp100 Jt Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

KUR Kecil dan Khusus Plafon Rp100 Jt Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Aturan baru soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan KUR Khusus plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku.

Menanggapi aturan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat, Akhmad Hidayat menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 pasal 26 ayat 8 dan pasal 35 ayat 11, penerima KUR kecil dan penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah koordinasi dengan berbagai lembaga keuangan yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, hingga BPD Sulselbar di Kabupaten Mamuju dan beberapa wilayah di Sulawesi Barat untuk merealisasikan regulasi ini kepada debitur KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta ketika mengajukan pinjaman,” ujar Akhmad Hidayat melalui keterangannya yang diterima beritaini.com, Senin 27 Februari 2023.

Baca juga:  Kapolda Sulbar Harap Personilnya Menjadi Contoh di Tengah Masyarakat Terapkan 3M

Jadi mulai saat ini setiap calon debitur yang mengajukan KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program bukan penerima upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan. Dan bagi debitur yang mengajukan KUR dibawah 100 Juta dapat pula mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela.

Setiap calon debitur wajib mendaftarkan dirinya pada program BPU yang terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800,- per bulan.

Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya debitur akan mendapatkan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Baca juga:  Kapolda Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj DPW HIKMA Sulbar

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

“Untuk persyaratan menjadi peserta yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat,” tutup Akhmad Hidayat.(*)

Example 300250