Mamuju, Beritaini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat menandatangani kerjasama guna memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada petugas Adhoc pada Pilkada 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Makmur, di Kantor KPU Provinsi Sulbar, Minggu 24 November 2024.
Said Usman Umar mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian KPU Sulbar terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran tenaga adhoc-nya saat menjalankan tugas pada Pilkada Sulawesi Barat.
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi para pihak untuk mendukung pelaksanaan program kegiatan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Petugas Adhoc yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Ketua, anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Ketua, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Gastib) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, petugas adhoc terlindungi dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan meliputi biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan.
Selain itu, jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa santunan sebesar Rp42 juta. Selanjutnya ahli waris juga akan mendapat beasiswa untuk dua orang anaknya jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Makmur menyampaikan apresiasi kepada KPU Sulbar yang telah memberi perlindungan kepada para petugas Pemilu sebagai wujud dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“”Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diharpkan dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, disamping memberikan rasa aman & nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman,” tutup Makmur.(*)