Mamuju, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Barat menyerahkan santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) meninggal senilai Rp48 juta dan beasiswa sebesar Rp87 juta kepada ahli waris tenaga kerja atas nama Sadar, yang mengalami kematian pada saat bekerja.
Tenaga kerja yang berprofesi sebagai nelayan tersebut meninggal setelah mengalami kecelakaan kerja pada saat menangkap ikan di laut dan terjatuh dari kapal sehingga berujung kematian.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh agen perisai binaan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Irham, kepada Ahli Waris yang didampingi oleh keluarga mendiang almarhum sadar dirumahnya di Lombang-lombang Kec. Kalukku Kab. Mamuju pada Senin, 29 April 2024.
Sebagai informasi, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli waris Alm Sadar serta dapat meringankan sedikit beban keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
Dikatakan Makmur, dalam menjalankan tugas sebagai seorang nelayan memang beresiko tinggi karena terkadang situasi alam tidak dapat diprediksi, makanya ia berharap agar seluruh nelayan yang ada di Provinsi Sulawesi Barat agar dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh pekerja informal. Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja,” ujar Makmur.
“Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan setiap pekerja tidak usah khawatir dan cemas akan setiap resiko pekerjaan. Kami pun berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Sulawesi Barat,” tutup Makmur.(*)